Pemohon Sengketa Pilkada Banjarbaru Mengklaim Mendapat Intimidasi dan Status Tersangka Jelang Sidang MK

Menjelang sidang sengketa Pemilihan Walikota (Pilwakot) Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Syarifah Hayana, pemohon dalam perkara nomor 318/PHP.WAKO-XXIII/2025, menyampaikan keluhannya terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dialaminya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel III MK, Arief Hidayat, Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru dan izin sertifikat pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Republik Indonesia (LPRI), lembaga yang dipimpinnya, dicabut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya merasa heran mengapa menjelang sidang ini, KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu begitu gencar melakukan proses hukum dan mencabut izin sertifikat pemantau saya, hingga akhirnya menetapkan saya sebagai tersangka," ujar Syarifah dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025).

Syarifah mengaku tidak memahami dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menduga bahwa langkah ini bertujuan untuk menghentikan proses sengketa di MK dan memaksanya mencabut permohonan tersebut. Ia juga mengklaim telah dihubungi oleh berbagai pihak yang menyampaikan pesan agar dirinya mencabut perkara tersebut.

Meski menghadapi tekanan dan status tersangka, Syarifah menegaskan tidak akan mundur dari perjuangannya. Ia berkomitmen untuk terus memproses laporannya di Mahkamah Konstitusi, meskipun ia merasa terancam dan ketakutan. "Saya siap berjuang sampai titik darah penghabisan demi keadilan. Saya khawatir dengan nasib anak-anak saya, karena tekanan tidak hanya saya rasakan sendiri, tetapi juga keluarga saya," ungkapnya.

Syarifah juga mengungkapkan bahwa ketiga anaknya terpaksa berhenti sekolah akibat berbagai intimidasi yang mereka terima. Rumahnya sering didatangi oleh orang tak dikenal, menciptakan suasana ketegangan yang konstan.

"Di hadapan majelis panel yang mulia, saya memohon agar Mahkamah memeriksa perkara ini dengan jujur dan seadil-adilnya, demi Banjarbaru dan demi pemilu yang luber dan jurdil, sesuai dengan amanat konstitusi kita," pintanya.

Dalam gugatannya, Syarifah meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon tunggal Pilwalkot Banjarbaru, Erna Lisa Halaby dan Wartono, atas dugaan praktik politik uang yang bertujuan untuk mencegah kemenangan kotak kosong.