KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Mantan Dirjen Hortikultura Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai bagian dari proses tersebut, KPK memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Prihasto dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Prihasto sebelumnya juga pernah memberikan keterangan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL. Pemanggilan ini menjadi krusial dalam upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Upaya penelusuran TPPU ini bukan tanpa kendala. KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, sebuah firma hukum yang diduga terkait dengan kasus ini. Selain itu, sejumlah saksi penting juga telah dimintai keterangan, termasuk Rasamala Aritonang, seorang pengacara yang juga mantan penyidik KPK, serta Febri Diansyah, yang dikenal sebagai mantan Juru Bicara KPK.
Fokus KPK saat ini adalah melacak dan menyita aset-aset yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Status SYL sebagai narapidana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tidak menghalangi KPK untuk terus mengembangkan penyidikan TPPU ini. Menurut Budi Prasetyo, beberapa aset yang belum dirampas masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU ini.
SYL sendiri telah divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, dengan hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Penyidikan TPPU ini menjadi fokus utama KPK saat ini untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan aliran dana yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh SYL.
Berikut poin penting yang sedang ditangani oleh KPK:
- Pemeriksaan saksi mantan Dirjen Hortikultura
- Penggeledahan kantor Visi Law Office
- Pemeriksaan saksi Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah
- Pelacakan dan penyitaan aset terkait TPPU
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mengembalikan aset negara yang telah dirampas.