Rachmat Gobel Bersaksi di Sidang Tom Lembong, Bantah Lakukan Impor Gula Selama Menjabat Mendag

Rachmat Gobel Bantah Terlibat Impor Gula Saat Jabat Menteri Perdagangan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/5/2025), Rachmat Gobel menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kegiatan impor gula selama menjabat sebagai Mendag pada periode 2014-2015.

Gobel menjelaskan bahwa masa jabatannya sebagai Mendag hanya berlangsung selama kurang lebih 10 bulan. Hal ini ia sampaikan menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengenai период waktu penugasannya sebagai Menteri Perdagangan.

"Dari bulan Oktober atau November, pas pelantikan, karena saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 kalau tidak salah. Agustus Pak mohon maaf," ujar Gobel saat memberikan keterangan di persidangan.

Penjelasan Rachmat Gobel Mengenai Stok Gula Nasional

Lebih lanjut, Rachmat Gobel menegaskan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah melakukan impor gula, baik gula kristal mentah maupun gula pasir putih. Ia menyatakan bahwa stok gula dalam negeri pada saat itu dinilai mencukupi kebutuhan nasional.

"Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?" tanya hakim.

"Seingat saya tidak ada," jawab Gobel.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya penugasan impor gula kepada pihak swasta selama masa jabatannya, Gobel menjelaskan bahwa penugasan tersebut ada, namun tetap terkoordinasi dan terkontrol. Ia menambahkan bahwa penugasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga gula menjelang bulan puasa.

"Seingat saya penugasan itu hak ada tapi terkoordir, terkontrol," jawab Gobel.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menyeret nama Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.