Pengembang Sita Aset Properti di Bekasi Akibat Wanprestasi Pembayaran

Persoalan pembayaran properti kembali mencuat, kali ini di Kabupaten Bekasi. PT Hasana Damai Putra (HDP), selaku pengembang Perumahan Harapan Mulya, mengambil langkah tegas dengan menyita empat unit rumah pada Kamis (15/05/2025). Tindakan ini merupakan buntut dari gagal bayar yang dialami oleh para pemilik properti tersebut.

Menurut keterangan Nimim Putri Safira, Kepala Divisi Legal PT HDP, skema pembayaran yang diterapkan adalah cash bertahap. Dalam skema ini, pembeli melakukan pembayaran langsung kepada pengembang secara berkala. Namun, sejumlah pembeli dilaporkan mengalami gagal bayar dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang menunggak sejak tahun 2015. Unit-unit rumah yang disita berlokasi di beberapa blok berbeda, yaitu Blok 3HM Nomor 1 milik GP, Blok 26HM Nomor 49 milik N, Blok 26HM Nomor 52 milik SP, dan Blok 9HM Nomor 1 milik SA.

Sebelum melakukan penyitaan, pihak pengembang mengklaim telah melakukan serangkaian upaya persuasif. Beberapa kali surat peringatan dilayangkan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran telah diberikan. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Para pemilik properti dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan atau mengosongkan unit rumah. Surat permintaan pengosongan secara mandiri juga telah dikirimkan pada tanggal 25 April 2025, dengan batas waktu 14 hari. Namun, hingga waktu penyitaan, tidak ada respons positif dari pihak penghuni.

Selain permasalahan gagal bayar, pihak pengembang juga menemukan indikasi penyimpangan lain. Beberapa penghuni diduga menyewakan properti yang belum lunas kepada pihak ketiga. Bahkan, terdapat kasus yang lebih serius, yaitu dugaan penjualan unit secara ilegal oleh SA kepada seorang pria berinisial AHA. AHA mengklaim sebagai perwakilan dari para penghuni yang menunggak, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pihak pengembang menegaskan bahwa unit tersebut belum dilunasi pembayarannya.

Berikut daftar rumah yang disita:

  • Blok 3HM Nomor 1 (GP)
  • Blok 26HM Nomor 49 (N)
  • Blok 26HM Nomor 52 (SP)
  • Blok 9HM Nomor 1 (SA)