Rachmat Gobel Bantah Impor Gula Selama Menjabat Menteri Perdagangan dalam Sidang Tom Lembong

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, mantan Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel, memberikan kesaksian yang menarik perhatian. Rachmat Gobel menyatakan bahwa selama masa jabatannya yang berlangsung selama 10 bulan, ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan impor gula.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Hakim Dennie mengonfirmasi masa jabatan Rachmat Gobel yang berlangsung dari bulan Oktober atau November 2014 hingga Agustus 2015. Rachmat Gobel menjelaskan bahwa pada saat itu, stok gula dalam negeri dianggap mencukupi, sehingga tidak ada kebutuhan untuk melakukan impor.

"Tidak ada, seingat saya, Pak," jawab Rachmat Gobel ketika ditanya oleh Hakim Dennie mengenai apakah ia pernah menerbitkan kebijakan impor gula, baik gula kristal mentah (GKM) maupun gula kristal putih (GKP).

Namun, Rachmat Gobel mengakui bahwa pihaknya pernah menugaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula. Penugasan ini dilakukan secara terkoordinasi dan terkontrol, terutama menjelang bulan puasa, di mana harga gula cenderung mengalami kenaikan. Ia menjelaskan bahwa penugasan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gula di pasar.

"Seingat saya, penugasan itu ada, tapi terkoordinir, terkontrol," ujar Rachmat Gobel saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai apakah ia pernah menugaskan BUMN atau swasta untuk melakukan impor gula, meskipun bukan pada saat ia menjabat.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam dakwaannya menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN. Tindakan ini dianggap menyimpang dari prosedur yang seharusnya.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa dalam persidangan.

Berikut poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Rachmat Gobel mengaku tidak pernah melakukan impor gula selama menjabat Mendag.
  • Penugasan impor gula pernah diberikan kepada BUMN secara terkoordinasi.
  • Tom Lembong didakwa korupsi impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
  • Jaksa mempersoalkan penunjukan koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula oleh Tom Lembong.