Kerugian Negara Akibat Judi Online Diprediksi Tembus Rp 1.000 Triliun pada 2025
Dampak Judi Online Ancam Perekonomian Nasional
Jakarta - Pemerintah memperingatkan bahaya laten judi online (judol) terhadap stabilitas ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, potensi kerugian akibat aktivitas ilegal ini dapat mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025 jika tidak ada tindakan penegakan hukum yang signifikan.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, menyampaikan keprihatinannya saat acara pelepasan kampanye anti-judi online bertajuk "Judi Pasti Rugi" di Jakarta, Kamis (15/05/2025). Ia menekankan bahwa judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga ancaman serius bagi kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi muda.
"Judi online dapat menghancurkan fondasi ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi masalah sosial yang serius," tegasnya.
Kominfo sendiri telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas aktivitas judi online. Sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online telah diblokir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membersihkan ruang digital dari konten-konten ilegal.
Sebelumnya, hingga awal Januari 2025, Kominfo juga telah memblokir total 6.349.606 konten ilegal, termasuk pornografi, penipuan, dan hoaks. Dari jumlah tersebut, konten judi online mendominasi dengan 5.707.952 konten yang berhasil ditindak. Hal ini menunjukkan bahwa judi online merupakan masalah utama yang perlu diatasi secara serius.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Judi Online
Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online melalui berbagai cara, antara lain:
- Pemblokiran Konten: Intensifikasi pemblokiran konten-konten judi online yang melanggar hukum.
- Kerjasama Lintas Instansi: Meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kepolisian, untuk melacak dan menindak pelaku judi online.
- Edukasi Masyarakat: Menggalakkan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
- Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku judi online, termasuk bandar dan pemain.
Pemberantasan judi online membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan internet. Dengan upaya bersama, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari ancaman judi online dan menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan produktif.