Pemkab Buleleng Bentuk Satgas Terpadu Antisipasi Ormas Bermasalah: GRIB Jaya Tidak Terdaftar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengambil langkah proaktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya dengan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi ancaman premanisme dan ormas bermasalah, serta menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 200.6.2/e374/Polpum tertanggal 10 Mei 2025.

Satgas Terpadu ini akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Agama. Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Menurut keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, saat ini Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di wilayah Buleleng. Tercatat, ada 79 ormas yang resmi terdaftar di Kesbangpol Buleleng. Pihak Kesbangpol menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan pendaftaran dari GRIB Jaya.

Pembentukan satgas ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan. Satgas akan dibagi menjadi empat bidang utama, yaitu:

  • Pencegahan dan Komunikasi Publik: Fokus pada kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait potensi ancaman premanisme dan ormas bermasalah.
  • Intelijen: Melakukan pengumpulan dan analisis informasi terkait aktivitas ormas dan potensi gangguan keamanan.
  • Penindakan: Melakukan tindakan tegas terhadap pelaku premanisme dan ormas yang melanggar hukum.
  • Rehabilitasi: Memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada anggota ormas yang terlibat dalam kegiatan negatif.

Keputusan Pemkab Buleleng ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya di wilayahnya. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Kesbangpol Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya, mengingat kewenangan pemerintah daerah untuk menolak ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

Dengan pembentukan Satgas Terpadu dan penegasan status GRIB Jaya yang tidak terdaftar, Pemkab Buleleng menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.