Sengketa Nomor Cantik Berujung Banding: Telkomsel Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta
Sengketa Nomor Cantik Berujung Banding: Telkomsel Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta
MAKASSAR - PT Telkomsel, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang telekomunikasi, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa nomor cantik. Putusan tersebut menghukum Telkomsel untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta kepada Sucianto, seorang konsumen yang merasa dirugikan dalam proses pembelian dan aktivasi nomor cantik.
Kasus ini bermula ketika Sucianto membeli sebuah nomor telepon istimewa (nomor cantik) melalui anak perusahaan Telkom, PT Finnet Indonesia. Nomor tersebut dibeli dengan harapan dapat digunakan secara eksklusif. Namun, setelah pembayaran dilakukan, Sucianto mendapati bahwa nomor yang dibelinya telah aktif dan digunakan oleh orang lain selama dua tahun terakhir. Upaya untuk menghubungi pengguna nomor tersebut tidak membuahkan hasil, dan pesan yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat hanya menunjukkan status terkirim.
Merasa dirugikan, Sucianto berulang kali mengajukan keluhan kepada Telkomsel, menyertakan bukti pembayaran sebagai pendukung. Ia berharap agar Telkomsel dapat memberikan solusi, seperti penggantian dengan nomor cantik lain yang sesuai dengan preferensinya, yaitu tanggal kelahiran anaknya. Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, Sucianto tidak kunjung mendapatkan respons atau solusi yang memuaskan dari Telkomsel.
Akhirnya, dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha, Sucianto memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks. Dalam gugatannya, Sucianto menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya akibat kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh Telkomsel.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day, mengabulkan sebagian gugatan Sucianto. Majelis hakim berpendapat bahwa Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat. Putusan tersebut menghukum Telkomsel untuk membayar ganti rugi biaya operasional sebesar Rp 140 juta kepada Sucianto. Selain itu, Telkomsel juga diperintahkan untuk mengembalikan nomor cantik yang telah dibeli oleh Sucianto dengan jaminan keamanan dan privasi, serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa satu kartu nomor perdana level golden sebagai kompensasi atas ketidakmampuan Telkomsel dalam menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan yang dijanjikan. Telkomsel juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.
Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan tersebut dan sedang mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukum yang mendasarinya. Telkomsel memutuskan untuk mengajukan upaya hukum keberatan melalui mekanisme banding yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kuntum menambahkan bahwa Telkomsel tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan.
Poin-poin Gugatan
- Pembelian nomor cantik melalui PT Finnet Indonesia.
- Nomor sudah aktif digunakan orang lain.
- Keluhan tidak ditanggapi Telkomsel.
- Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Tuntutan Penggugat
- Ganti rugi biaya operasional Rp 140 juta.
- Pengembalian nomor cantik dengan jaminan keamanan dan privasi.
- Ganti kerugian tambahan berupa kartu perdana level golden.