Polisi Sambas Selidiki Kasus Kekerasan Anak Berlatar Belakang Duel Media Sosial

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tengah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Sambas, Kalimantan Barat. Peristiwa ini terjadi di area parkir sepeda motor yang berlokasi di dekat Lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas. Korban, seorang pelajar berusia 13 tahun berinisial B, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pelajar lain, F, yang berusia 14 tahun.

AKBP Wahyu Jati Wibowo, Kapolres Sambas, melalui Kasi Humas AKP Sadoko menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 15.05 WIB. Laporan resmi telah diterima dari orang tua korban. Menurut keterangan yang diperoleh, pemicu kekerasan ini adalah ajakan duel yang berawal dari perselisihan di media sosial. Pertikaian daring tersebut berujung pada aksi fisik di dunia nyata.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menjambak rambut korban, membenturkan kepala korban ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian belakang kepala, memar, serta rasa nyeri pada leher, bahu, dan punggung. Aksi kekerasan tersebut sempat direkam oleh saksi mata di lokasi kejadian, dan rekaman video tersebut kini menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan.

Selain video rekaman, barang bukti lain yang telah diserahkan kepada penyidik meliputi pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, dan hasil visum et repertum. Polres Sambas telah mengambil langkah-langkah awal dalam penanganan kasus ini, termasuk memeriksa pelapor, menyita barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban.

Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari tindak kekerasan. AKP Sadoko menegaskan komitmen Polres Sambas untuk menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.

Lebih lanjut, AKP Sadoko mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan edukatif, serta menghindari provokasi yang dapat memicu tindakan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat akan dampak negatif dari penyalahgunaan media sosial dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia maya.

Polres Sambas terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang mempengaruhi terjadinya kekerasan tersebut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sambas, yang berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta mencegah terjadinya tindakan kekerasan di kalangan pelajar.