Gubernur Riau Kecam Penahanan Ijazah Eks Karyawan Sanel Tour, Janjikan Regulasi dan Sanksi Tegas
Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengecam keras tindakan perusahaan Sanel Tour and Travel yang menahan ijazah mantan karyawannya. Kecaman ini disampaikan setelah menerima keluhan langsung dari 47 orang korban dalam audiensi yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, para mantan karyawan Sanel Tour and Travel mengungkapkan bahwa ijazah mereka ditahan perusahaan selama bertahun-tahun setelah mereka mengundurkan diri atau diberhentikan. Lebih lanjut, mereka mengaku dipaksa membayar sejumlah uang denda yang bervariasi agar ijazah mereka dapat dikembalikan.
"Ini adalah bentuk penzaliman!" tegas Gubernur Wahid, menanggapi pengaduan para korban. Ia menekankan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan oleh perusahaan adalah praktik yang tidak dibenarkan dan melanggar hak-hak pekerja. Guna mengatasi persoalan ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Gubernur Wahid menyatakan komitmennya untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Ketenagakerjaan.
Pergub ini, lanjutnya, akan secara khusus mengakomodasi kasus-kasus penahanan ijazah. Gubernur Wahid bahkan mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan Sanel Tour and Travel, serta perusahaan lain yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. "Jika memang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan, izinnya akan dicabut," tegasnya.
Kasus penahanan ijazah oleh Sanel Tour and Travel ini bukanlah isu baru. Puluhan mantan karyawan perusahaan tersebut telah mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun penyelesaiannya berjalan lambat. Bahkan, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan telah dua kali mendatangi kantor Sanel Tour and Travel untuk mengupayakan pembebasan ijazah para mantan karyawan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pihak perusahaan, melalui pemiliknya yang bernama Santi, membantah tuduhan melakukan penahanan ijazah. Santi mengklaim bahwa para mantan karyawan yang mengaku sebagai bagian dari divisi ekspedisi bukanlah karyawan resmi Sanel Tour and Travel, yang menurutnya bergerak di bidang tur dan travel. Terlepas dari bantahan tersebut, kantor Sanel Tour and Travel saat ini telah disegel dan ditutup sementara karena tidak memiliki surat izin operasional yang sah.
Upaya Lebih Lanjut
Persoalan ini memerlukan tindakan tegas dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
- Percepatan Penerbitan Pergub: Pemerintah Provinsi Riau perlu segera menerbitkan Pergub tentang Ketenagakerjaan yang secara spesifik mengatur larangan penahanan ijazah dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Aparat penegak hukum harus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah. Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera agar perusahaan lain tidak melakukan tindakan serupa.
- Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah dan serikat pekerja perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja mengenai hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan kembali ijazah setelah berhenti bekerja.
- Pengawasan yang Intensif: Disnakertrans perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
- Pendampingan Hukum: Para korban penahanan ijazah perlu mendapatkan pendampingan hukum agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan.
Dengan tindakan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan kasus-kasus penahanan ijazah dapat dicegah dan hak-hak pekerja dapat dilindungi.