Ekspansi Energi Bersih: Pemerintah Targetkan Pembangunan PLTSa di Jabodetabek dan 33 Lokasi Lainnya
Pemerintah Indonesia tengah berupaya memperluas cakupan energi bersih melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai wilayah. Inisiatif ini tidak hanya menyasar kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, tetapi juga menargetkan 33 lokasi berbeda di seluruh nusantara.
Langkah ini merupakan respons strategis terhadap permasalahan sampah yang kian mendesak sekaligus upaya mendukung transisi menuju sumber energi yang lebih berkelanjutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI. Semula, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menetapkan 12 kota sebagai target awal, termasuk wilayah metropolitan Jakarta dan kota-kota satelitnya yang menghasilkan volume sampah signifikan setiap hari.
Kendati demikian, dari 12 target awal tersebut, baru dua PLTSa yang beroperasi secara penuh, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta. Pemerintah kini berambisi mempercepat pembangunan di 31 lokasi lainnya, menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan energi terbarukan dan pengelolaan sampah yang efektif.
Pemerintah sedang menyusun penyatuan tiga peraturan presiden terkait PLTSa untuk menyelaraskan dan mempercepat proses pembangunan. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PT PLN akan ditunjuk sebagai pelaksana utama dalam proyek-proyek ini. Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam menyediakan lahan yang sesuai dan pasokan sampah yang berkelanjutan untuk memastikan operasional PLTSa berjalan lancar.
Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi yang tengah diformulasikan adalah skema pendanaan. Alih-alih memberikan insentif melalui tipping fee, pemerintah berencana memberikan subsidi melalui mekanisme pembelian tenaga listrik yang dihasilkan oleh PLTSa. Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan karena terintegrasi langsung dengan sistem kelistrikan nasional yang dikelola oleh PLN. Dengan demikian, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pasokan listrik nasional.
Pemerintah menargetkan seluruh perizinan terkait pengelolaan sampah, termasuk pembangunan PLTSa, dapat diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah dan mendorong pemanfaatan energi bersih secara luas. Pembangunan PLTSa diharapkan dapat memberikan dampak positif ganda, yaitu mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan.