KPAI Desak Penanganan Kasus Tawuran Siswa SD di Depok Secara Humanis

Kasus tawuran yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) di Cilangkap, Depok, menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada perlindungan anak dalam menangani insiden tersebut, menghindari cara-cara represif yang justru dapat memperburuk situasi.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus berlandaskan pada sistem hukum yang berlaku, khususnya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Pendekatan diversi dan restorative justice harus menjadi prioritas utama, menggantikan tindakan represif yang kontraproduktif. "Penanganan kasus seperti ini harus merujuk pada sistem hukum yang berlaku, terutama merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan diversi dan restorative justice, bukan serta-merta tindakan represif," ujar Ai.

KPAI juga mengingatkan aparat kepolisian untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak dan menghindari tindakan yang berpotensi membahayakan. Kekerasan fisik atau tindakan yang mengancam keselamatan anak harus dihindari sepenuhnya. Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya tentu berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa.

Ai menjelaskan bahwa tawuran yang melibatkan anak-anak termasuk dalam kategori juvenile delinquent atau kenakalan remaja. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara holistik, dengan melibatkan peran aktif orang tua dan pihak sekolah.

  • Jika kejadian tawuran terjadi saat anak-anak masih mengenakan seragam sekolah, maka tanggung jawab masih berada di pundak lingkungan sekolah dan keluarga.

Lebih lanjut, KPAI mendorong revitalisasi sistem perlindungan anak, termasuk memberikan ruang partisipasi bagi anak-anak melalui pengembangan keterampilan hidup, fasilitas minat bakat, dan ruang kepemimpinan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, baik di rumah maupun di sekolah, sehingga mereka tidak mencari eksistensi di lingkungan yang salah.

KPAI menekankan bahwa orang tua harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Mereka juga harus mendukung partisipasi anak dalam berbagai kegiatan positif sesuai dengan minat mereka. Jangan sampai anak-anak mencari pelarian ke lingkungan negatif karena merasa tidak diperhatikan.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti insiden tawuran yang terjadi di Perumahan Laguna 1 dan sekitar makam RW 03, Kelurahan Cilangkap. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyatakan bahwa pertemuan antara orang tua, siswa, dan pihak sekolah telah diadakan di dua SD yang siswanya terlibat tawuran. Selain itu, pembinaan tambahan akan dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA DP3AP2KB) bersama Polsek Cimanggis.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan adanya insiden tawuran yang melibatkan siswa dari dua SD tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Warga sekitar berhasil membubarkan aksi tawuran tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.