Pemberantasan Judi Online: Komdigi Ambil Tindakan Tegas dengan Blokir Jutaan Konten

Komdigi Blokir Lebih dari Satu Juta Konten Judi Online dalam Upaya Pemberantasan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) dengan melakukan pemblokiran terhadap jutaan konten ilegal. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh judol, baik secara ekonomi maupun sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, pihaknya telah memblokir sekitar 1,3 juta konten yang terkait dengan judi online. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 1,2 juta konten berasal dari situs web dan alamat IP yang terindikasi melakukan praktik judol. Sisanya merupakan iklan-iklan promosi judi online yang tersebar di berbagai platform media sosial dan internet. Pengungkapan ini disampaikan saat acara pelepasan kendaraan kampanye Judi Pasti Rugi di Jakarta pada Kamis (15/5/2025).

Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah dalam memerangi judi online. Pemerintah menyadari bahwa jika praktik ini dibiarkan terus berlanjut, dampaknya bisa sangat merugikan, bahkan dapat menyebabkan kerugian ekonomi negara hingga mencapai Rp 1.000 triliun. Selain kerugian finansial, judi online juga dinilai dapat merusak moral dan masa depan generasi muda Indonesia.

"Judol ini bisa menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda," tegas Alexander Sabar.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2025, Komdigi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 993.144 situs judi online dan 187.865 konten pornografi. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari konten-konten negatif yang dapat merusak masyarakat.

Selain melakukan pemblokiran konten, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menerapkan sistem kepatuhan bagi platform-platform digital. Sistem ini mewajibkan platform untuk mematuhi regulasi yang berlaku terkait dengan konten yang diunggah oleh pengguna. Jika platform melanggar aturan, terutama terkait dengan konten pornografi anak dan judi online, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, pihaknya telah menindak hampir 1 juta konten judi online. Jumlah ini belum termasuk konten pornografi dan pelanggaran lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menciptakan ruang digital yang aman dan positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Upaya pemberantasan judi online ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di ruang digital.

Daftar Upaya Pemberantasan yang Dilakukan Komdigi:

  • Blokir situs web judi online.
  • Blokir iklan judi online di berbagai platform media sosial dan internet.
  • Penerapan sistem kepatuhan bagi platform digital.
  • Pengenaan sanksi bagi platform yang melanggar aturan terkait konten ilegal.
  • Kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan angka perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.