Kemnaker Buka Suara Usai Penggeledahan KPK, Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Dicopot
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025). Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus korupsi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi pada tahun 2019.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Proses pencopotan ini telah dilakukan sejak Februari hingga Maret 2025. "Kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini, dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," tegas Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Yassierli menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima pada Juli 2024. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penggeledahan di kantor Kemnaker. Pihaknya mengklaim telah memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam proses pengungkapan kasus ini.
"Kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024. Apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan. Kami dari kementerian kita senantiasa support selama ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan bahwa Kemnaker telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki sistem perizinan TKA sejak awal ia menjabat sebagai menteri. Langkah-langkah tersebut meliputi perbaikan proses bisnis dan peningkatan pengawasan terhadap proses perizinan.
Saat ditanya mengenai barang bukti yang disita KPK dan jumlah pejabat yang dicopot, Yassierli enggan memberikan keterangan lebih detail. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memberikan informasi terkait hal tersebut.
"Tentu ini adalah domainnya dari KPK dan kita akan ikuti. Ketika pertama kali saya mendengar ada temuan ini dan juga ada temuan yang lain, sebenarnya ada yang kemudian sifatnya minor, ada yang memang ini sudah sampai ke KPK," jelasnya.
Selain itu, Yassierli juga mengungkapkan bahwa Kemnaker telah melakukan asesmen ulang terhadap seluruh pejabat, mulai dari level subkoordinator hingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Asesmen ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja, integritas, dan potensi keterlibatan dalam praktik korupsi. Salah satu pertimbangan dalam asesmen ini adalah masa jabatan pejabat tersebut.
"Kita juga sudah melakukan kembali asesmen terhadap orang-orang yang ada dalam posisi mulai dari levelnya subkoordinator, koordinator, JPT Madya. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan kami adalah terkait dengan berapa lama dia sudah menjabat, apakah dia cocok, termasuk tentu juga adalah integritas, apakah selama ini ada laporan atau tidak," pungkasnya.