DPR RI Inisiasi RUU Transportasi Online: Rapat Perdana dengan Perwakilan Industri Digelar Esok Hari

DPR RI Dorong Regulasi Transportasi Online Melalui RUU

Dinamika industri transportasi online di Indonesia menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menyikapi perkembangan pesat dan berbagai isu terkait, DPR RI mengambil inisiatif untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online. Langkah awal dalam proses legislasi ini adalah dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan dari berbagai platform dan pengemudi transportasi online pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa RUU ini digagas sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pembahasan RUU ini akan difokuskan di Komisi V DPR RI, yang membidangi infrastruktur dan transportasi.

"DPR RI melihat perlunya landasan hukum yang kuat untuk mengatur ekosistem transportasi online. RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengemudi, penyedia platform, dan konsumen," ujar Dasco.

RDP yang akan diadakan besok diharapkan menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan konstruktif terhadap penyusunan RUU. Beberapa poin penting yang akan dibahas dalam RDP tersebut antara lain:

  • Status hukum dan perlindungan pengemudi: RUU diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum pengemudi transportasi online, termasuk hak dan kewajiban mereka sebagai mitra platform.
  • Tarif dan skema pendapatan: Regulasi terkait tarif dan skema pendapatan diharapkan dapat menciptakan keadilan dan transparansi bagi pengemudi dan konsumen.
  • Standar keselamatan dan keamanan: RUU akan mengatur standar keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan penumpang, termasuk persyaratan kendaraan, pelatihan pengemudi, dan mekanisme pengaduan.
  • Persaingan usaha yang sehat: Regulasi diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat antar platform transportasi online, tanpa merugikan pengemudi dan konsumen.

Komisi V DPR RI berharap bahwa RDP ini akan menghasilkan masukan yang komprehensif dan konstruktif, sehingga RUU Transportasi Online dapat disusun secara optimal dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Dengan adanya regulasi yang jelas dan adil, diharapkan industri transportasi online di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.