Kejagung Ungkap Temuan Mencengangkan: Hampir Rp 1 Triliun dan Emas Batangan di Kediaman Mantan Pejabat MA

Kejagung Terkejut Temukan Ratusan Miliar Rupiah di Rumah Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan temuan mengejutkan dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus. Febrie menceritakan bahwa tim penyidik hampir tidak percaya dengan apa yang mereka temukan, yakni uang tunai senilai nyaris Rp 1 triliun dan puluhan kilogram emas batangan.

Pengungkapan ini disampaikan Febrie dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, awalnya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus Zarof Ricar, terutama mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain selain kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Febrie menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menelusuri lebih dalam kasus ini. Penelusuran tersebut membutuhkan alat bukti pendukung, selain dari bukti yang telah ada, seperti catatan-catatan yang ditemukan.

Saat ini, Kejagung tengah fokus pada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Zarof Ricar. Penyidik sedang memeriksa anggota keluarga Zarof untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan memperjelas kasus ini. Febrie menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Temuan uang tunai senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg di kediaman Zarof Ricar menjadi bukti yang sangat mengejutkan. Febrie bahkan menyebutkan bahwa anak buahnya hampir pingsan saat melihat tumpukan uang tersebut. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Zarof terlibat dalam praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur.

Pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus

Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Abdul Qohar juga mengungkapkan keterkejutannya atas temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik tidak menyangka akan menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan dalam jumlah besar di rumah Zarof Ricar.

Temuan ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung terkait dugaan suap dalam pengurusan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Namun, penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang tersebut diduga berasal dari berbagai pengurusan perkara di MA yang melibatkan Zarof Ricar.

Saat ini, Zarof Ricar sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas berbagai dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat tinggi di lembaga peradilan.

Daftar Temuan di Rumah Zarof Ricar:

  • Uang tunai Rp 915 Miliar
  • Emas batangan seberat 51 kg

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan Kejagung berjanji akan terus mengungkap fakta-fakta baru serta menyeret semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini ke pengadilan.