Kajian Mendalam Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto Terus Berlanjut di Kemensos
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa proses pengkajian usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, masih terus berjalan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal dengan sapaan Gus Ipul, menegaskan bahwa proses ini memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup.
Menurut Gus Ipul, pemberian gelar Pahlawan Nasional bukanlah proses yang instan. Prosesnya melibatkan serangkaian tahapan yang ketat dan memakan waktu, diperkirakan antara satu hingga tiga tahun. Hal ini disampaikan usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (20/5/2025).
"Kita mendengarkan, kita mempelajari. Tindak lanjutnya nanti dibahas di tim gelar pahlawan, yang insyaallah akan bekerja dengan saksama memperhatikan semua aspek," ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional biasanya berasal dari masyarakat di daerah asal tokoh yang bersangkutan. Usulan tersebut kemudian diajukan secara berjenjang, dimulai dari bupati atau wali kota, lalu ke gubernur, sebelum akhirnya sampai ke Kementerian Sosial untuk dipertimbangkan oleh Dewan Gelar.
Menanggapi pertanyaan mengenai usulan Soeharto, Gus Ipul mengakui bahwa ini bukanlah kali pertama nama mantan pemimpin Orde Baru tersebut diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Sebelumnya, usulan serupa pernah diajukan pada tahun 2010 dan 2015.
"Setiap usulan kan harus dipelajari, dan usulan-usulan sebelumnya tentu tetap akan dipertimbangkan. Tapi prosesnya tetap jalan sesuai prosedur," tegasnya, menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ketika ditanya apakah Kemensos akan mempercepat proses pengkajian usulan ini, mengingat adanya atensi dari Presiden Prabowo Subianto, Gus Ipul menegaskan bahwa prosedur tetap harus diutamakan.
"Ya, atensi itu ada, tapi proses tetap jalan. Harus objektif dan mendengarkan aspirasi masyarakat," pungkasnya, menekankan bahwa proses pengkajian akan dilakukan secara objektif dan dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi yang ada di masyarakat.
Berikut adalah tahapan pengajuan gelar pahlawan nasional:
- Usulan dari masyarakat di daerah asal tokoh
- Pengajuan ke bupati atau wali kota
- Penyampaian ke gubernur
- Pembahasan di Kementerian Sosial oleh Dewan Gelar