Kejagung Ungkap Strategi Hadapi Serangan Buzzer dalam Kasus Korupsi Skala Besar

Kejagung Ungkap Strategi Hadapi Serangan Buzzer dalam Kasus Korupsi Skala Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghadapi gelombang perlawanan dari kelompok buzzer yang berupaya menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi besar. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa taktik yang digunakan buzzer ini bervariasi, mulai dari disinformasi hingga serangan langsung terhadap reputasi lembaga dan pejabatnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Febrie menjelaskan bahwa perlawanan semacam itu kerap muncul saat Kejagung menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang signifikan. Meskipun menghadapi berbagai upaya sabotase, Kejagung menegaskan tidak akan mundur dalam memberantas korupsi. Febrie juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah mengidentifikasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aktivitas buzzer ini.

Salah satu contoh kasus yang menyoroti keberadaan buzzer adalah perkara yang melibatkan pengacara Marcella Santoso. Febrie mengungkapkan bahwa sejumlah buzzer dibayar hingga Rp 1 miliar untuk menyebarkan konten negatif yang menyerang Jampidsus dan Jaksa Agung. Serangan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Kejagung. Marcella sendiri terlibat dalam beberapa kasus besar, termasuk kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).

Kejagung telah menetapkan M. Adhiya Muzaki sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus-kasus korupsi besar. Adhiya Muzaki, yang dikenal sebagai ketua tim cyber army, diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka lain untuk membentuk narasi negatif tentang Kejagung. Tim cyber army ini bertugas menyebarkan disinformasi dan propaganda melalui media sosial dan platform online lainnya.

Selain Adhiya Muzaki, Kejagung juga menetapkan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga berperan dalam mendanai dan mengarahkan aktivitas buzzer untuk menyerang Kejagung. Tian Bahtiar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, diduga terlibat dalam pembuatan konten negatif yang kemudian disebarkan oleh tim cyber army.

Adhiya Muzaki diduga menerima uang sebesar Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso untuk menggerakkan tim buzzer. Tim ini terdiri dari sekitar 150 orang yang bertugas memberikan komentar negatif terhadap konten yang dibuat oleh Tian Bahtiar. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan opini publik yang merugikan Kejagung dan Jampidsus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku korupsi dan pihak-pihak yang berupaya menghalangi penegakan hukum.

Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aktivitas buzzer ini. Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut.