Eks Komisaris BUMN Diduga Sembunyikan Puluhan Miliar Rupiah Hasil Judi Online di Rumah Adik

Zulkarnaen Apriliantony Diduga Keras Simpan Dana Judi Online Senilai Rp 49 Miliar di Kediaman Adiknya

Jakarta - Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga menyembunyikan uang senilai Rp 49 miliar di rumah adiknya, Fitria Wulandari. Tindakan ini dilakukan setelah ia mengetahui adanya penyelidikan polisi terhadap keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus perlindungan situs judi online dari pemblokiran.

Apriliantony, yang dikenal dengan sapaan Tony, disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. Informasi mengenai penyimpanan uang ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap istri Tony, Adriana Angela Brigita, yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut dakwaan tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Tony memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan berisi uang dari kamar tidur di lantai tiga rumahnya di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemindahan ini dilakukan setelah Tony mengetahui bahwa dua rekannya, Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas, sedang dalam pengawasan pihak kepolisian.

Tony kemudian meminta Adriana untuk membawa barang-barang tersebut ke rumah Fitria di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Proses pemindahan dibantu oleh dua orang lainnya, yaitu Weldi bin Agustin, seorang asisten rumah tangga, dan Herma Hermawan, sopir pribadi Adriana. Barang-barang berisi uang tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Alphard hitam milik Adriana, yang awalnya berpelat DPR 153-01 sebelum diganti menjadi B 1051 HOJ oleh Hermawan.

"Selanjutnya saksi Zulkarnaen Apriliantony juga mengambil beberapa tas dan kardus yang berisikan uang hasil penjagaan website perjudian dari studio musik lantai satu rumah terdakwa," ungkap jaksa dalam dakwaan yang dilihat dari SIPP PN Jakarta Selatan.

"Serta memerintahkan saksi Weldi bin Agustin dan saksi Herma Hermawan untuk dipindahkan ke dalam satu unit mobil Alphard warna hitam milik terdakwa," lanjutnya.

Adriana sendiri telah mencurigai bahwa uang yang berada dalam tas, koper, dan kardus tersebut berasal dari tindak pidana. Meskipun demikian, ia tetap melaksanakan perintah untuk memindahkan barang-barang tersebut ke rumah Fitria. Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.40 WIB, Adriana menanyakan kepada Fitria apakah ada tempat untuk menitipkan barang-barang tersebut. Fitria kemudian menawarkan gudang di lantai dua rumahnya sebagai tempat penyimpanan.

Atas perintah Adriana, Weldi dan Herma memindahkan barang-barang tersebut ke gudang. Barang-barang yang dipindahkan terdiri dari lima koper kecil hitam, satu tas jinjing, dua ransel, satu tas travel, satu kardus, dan satu bungkusan hitam. Seluruhnya berisi uang tunai yang diduga kuat berasal dari operasional website perjudian.

"Adapun jumlah uang hasil penjagaan website perjudian yang terdakwa titipkan atau sembunyikan di rumah saksi Fitria Wulandari kurang lebih sekitar Rp 49.392.270.000 (Rp 49,392 miliar)," ungkap jaksa.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Setelah memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan hitam berisi uang ke rumah Fitria, Adriana bersama Weldi dan Herma kembali menuju rumah mereka.

Dalam perjalanan pulang, Adriana menerima telepon dari Tony yang memberitahukan bahwa masih terdapat satu koper hitam dan dua tas olahraga (sport bag) berwarna hitam berisi uang hasil operasional website perjudian yang tersisa di studio musik rumah Adriana. Tony kemudian meminta agar koper dan tas tersebut dipindahkan atau dititipkan kepada saksi Christine Regilia Suwu yang tinggal di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Setibanya di rumah, Adriana memerintahkan Weldi dan Herma untuk memindahkan satu koper hitam dan dua sport bag dari studio musik ke mobil Toyota Alphard hitam milik Adriana. Setelah itu, ketiganya berangkat menuju apartemen Christine di Jakarta Barat. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka tiba di apartemen Christine. Adriana menitipkan koper serta dua sport bag yang diduga berisi uang hasil tindak pidana itu kepada Christine.

Jumlah uang yang dipindahkan kali ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah. Dalam kasus ini, Adriana didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.