Mantan Manajer Perusahaan Pembiayaan Terjerat Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 3,9 Miliar

Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah menetapkan seorang mantan manajer perusahaan pembiayaan milik pemerintah kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan penyaluran kredit mikro fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kejari Batam, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R, dulunya menjabat sebagai manajer di bagian non-gadai perusahaan tersebut. Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan selama periode 2023-2024.

"Tersangka R adalah mantan manajer non-gadai," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh R adalah dengan memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya telah ditolak pengajuan kreditnya. Tanpa sepengetahuan nasabah, data-data ini diajukan kembali oleh tersangka. Selanjutnya, R menyetujui pengajuan fiktif tersebut untuk proses pencairan dana.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak, kemudian diajukan kembali oleh tersangka dan disetujui pencairannya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepada penyidik kejaksaan, tersangka mengaku bahwa uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut digunakan untuk bermain judi online. Diduga, tersangka telah kecanduan judi online.

"Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah ketagihan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," pungkasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Batam menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.