Koperasi Desa Merah Putih Berpeluang Terjun ke Sektor Pertambangan, Aturan Turunan Jadi Kunci

Pemerintah tengah menjajaki potensi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara. Inisiatif ini muncul seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang tersebut membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mendapatkan prioritas dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih memiliki potensi untuk mengelola tambang. Namun, ia menekankan bahwa syarat dan spesifikasi koperasi yang memenuhi kriteria masih dalam tahap penyusunan dan akan dipertegas dalam aturan turunan UU Minerba. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara IPA Convex 2025 di ICE BSD, Tangerang.

Tri Winarno menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun detail aturan terkait dengan keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan. Aturan turunan ini akan mengatur secara spesifik jenis koperasi yang memenuhi syarat, mekanisme perizinan, dan aspek-aspek penting lainnya. Diharapkan aturan turunan ini akan memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi koperasi yang berminat untuk terjun ke sektor pertambangan.

Lebih lanjut, Tri Winarno menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan turunan UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 masih berlangsung. Meskipun UU tersebut telah disahkan, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan. Pemerintah memiliki waktu enam bulan setelah pengesahan UU untuk menyelesaikan aturan turunan tersebut. Saat ini, izin prakarsa telah turun dan proses koordinasi antar kementerian sedang berjalan. Tri Winarno berharap agar rapat antar kementerian dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mempercepat penyelesaian aturan turunan ini.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait potensi keterlibatan Koperasi Desa Merah Putih dalam sektor pertambangan:

  • UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025: Undang-undang ini memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan Ormas keagamaan dalam pemberian IUP.
  • Aturan Turunan: Pemerintah sedang menyusun aturan turunan yang akan mengatur secara spesifik syarat dan ketentuan bagi koperasi yang ingin mengelola tambang.
  • Koperasi Desa Merah Putih: Kopdes Merah Putih berpotensi untuk mengelola tambang, namun perlu memenuhi syarat dan spesifikasi yang ditetapkan dalam aturan turunan.
  • Proses Penyusunan: Aturan turunan UU Minerba masih dalam tahap penyusunan dan diharapkan segera selesai dalam waktu dekat.
  • Koordinasi Antar Kementerian: Pemerintah sedang melakukan koordinasi antar kementerian untuk mempercepat proses penyelesaian aturan turunan.