Koperasi TNI AD Manfaatkan Stok Gula Perusahaan Tomy Winata untuk Stabilisasi Harga, Terungkap dalam Sidang Tom Lembong
Koperasi TNI AD Libatkan Perusahaan Tomy Winata dalam Operasi Pasar Gula
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terungkap peran serta Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), sebuah koperasi di bawah naungan TNI Angkatan Darat (AD), dalam upaya stabilisasi harga gula. Menurut keterangan Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, mantan Ketua Inkopkar yang dihadirkan sebagai saksi, Inkopkar meminjam stok gula dari PT Angels Products, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Tomy Winata.
Felix menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh karena salah satu persyaratan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) adalah kepemilikan pabrik gula. Inkopkar kemudian menjalin kerjasama dengan PT Angels Products untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Kami mencari pabrik gula. Kebetulan saya mengenal teman-teman dari Artha Graha Peduli karena sering bekerja sama dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada di Indonesia, yaitu Andi Bachtiar,” ujar Felix di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Andi Bachtiar yang dimaksud adalah Direktur PT Angels Products. Felix mengaku bertanya kepada Andi terkait kerja sama mendatangkan gula dari luar negeri untuk operasi pasar. Sebab, kata dia, saat itu pemerintah kewalahan memenuhi kebutuhan dan mengendalikan harga gula, khususnya di luar Jawa, daerah perbatasan, dan kawasan rawan konflik. Setelah mendapatkan penugasan dari Kementerian Perdagangan, Felix berkoordinasi dengan Andi terkait penggunaan PT Angels Products.
Kerja sama ini melibatkan mekanisme peminjaman stok gula dari PT Angels Products, yang kemudian akan diganti dengan gula impor. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasi pasar yang ditugaskan kepada Inkopkar oleh Kementerian Perdagangan. Tujuan operasi pasar ini adalah untuk menstabilkan harga gula, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami kesulitan pasokan dan rawan gejolak harga.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum menduga bahwa tindakan Tom Lembong telah memperkaya pihak lain dan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Salah satu poin yang dipersoalkan dalam dakwaan adalah penunjukan koperasi TNI-Polri, termasuk Inkopkar, untuk mengendalikan harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan terus mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi impor gula dan peran berbagai pihak yang terlibat.