Mahasiswa di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang mahasiswa berinisial F, ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kronologi kejadian bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Facebook. Komunikasi intensif berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung. Pertemuan inilah yang kemudian menjadi awal mula terjadinya tindakan pencabulan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan iming-iming berupa makanan dan minuman. "Tersangka memberikan makanan dan minuman seperti sempol ayam dan es teh manis kepada korban sebelum melakukan tindakan persetubuhan. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke rumahnya," jelas Kombes Mustofa.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pertama, di rumah pelaku sendiri, dan kedua, di sebuah rumah kosong yang berada di dekat rumah pelaku. Kombes Mustofa menambahkan, "Korban mengaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pelaku. Lokasinya di rumah pelaku dan di samping rumah pelaku, yaitu di sebuah rumah kosong."

Tim kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kasus ini. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (19/5) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya yang terletak di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi. Saat penangkapan, pelaku diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya.

"Tersangka F ditemukan di rumahnya dan sedang bersembunyi di Sukadarma, Sukatani, Bekasi. Lokasi tersebut merupakan rumah orang tuanya," ungkap Kombes Mustofa.

Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, F terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Kombes Mustofa mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. Ia juga menekankan pentingnya memberikan pendidikan seksualitas yang tepat kepada anak-anak agar mereka dapat terhindar dari tindak kejahatan seksual.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: Seorang mahasiswa berinisial F.
  • Korban: Seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
  • Lokasi kejadian: Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • Modus: Membujuk korban dengan makanan dan minuman.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.