Komisi Yudisial Ajukan Sanksi bagi Puluhan Hakim Terkait Pelanggaran Etik

Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah tegas dengan mengusulkan pemberian sanksi terhadap 25 hakim selama periode Januari hingga April 2025. Tindakan ini diambil setelah para hakim tersebut dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor KY, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Joko Sasmito menjelaskan bahwa usulan sanksi ini merupakan hasil dari serangkaian sidang pleno yang diadakan oleh KY. Sidang pleno ini menjadi forum utama dalam pengambilan keputusan terkait laporan-laporan yang diterima dari masyarakat. Dari 25 hakim yang diusulkan untuk dikenakan sanksi, rinciannya adalah sebagai berikut: 15 hakim diusulkan untuk menerima sanksi ringan, 6 hakim diusulkan untuk menerima sanksi sedang, dan 4 hakim diusulkan untuk menerima sanksi berat. Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa sebenarnya KY juga mengusulkan sanksi kepada 8 hakim lainnya, tetapi usulan ini tidak dilanjutkan karena para hakim tersebut telah lebih dulu menerima sanksi dari Mahkamah Agung (MA).

Berikut rincian lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang diusulkan:

  • Sanksi Ringan:

    • Teguran lisan: 1 hakim
    • Teguran tertulis: 5 hakim
    • Pernyataan tidak puas secara tertulis: 9 hakim
  • Sanksi Sedang:

    • Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun: 4 hakim
    • Hakim nonpalu paling lama enam bulan: 2 hakim
  • Sanksi Berat:

    • Hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun: 3 hakim
    • Pemberhentian tidak dengan hormat: 1 hakim

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim tersebut beragam, antara lain:

  • Sikap tidak profesional: 14 hakim
  • Komunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang: 3 hakim
  • Manipulasi putusan: 1 hakim
  • Menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara: 3 hakim
  • Terlibat konflik kepentingan: 1 hakim
  • Sikap indisipliner: 1 hakim
  • Melakukan pernikahan siri tanpa izin istri: 1 hakim
  • Menyampaikan pendapat secara terbuka di media: 1 hakim

Selama periode Januari hingga April 2025, KY menerima total 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun, setelah melalui proses verifikasi, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian di antaranya bukan merupakan kewenangan KY. Dalam proses pemeriksaan laporan, KY telah memanggil sebanyak 36 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik. Hasil dari pemeriksaan ini kemudian dibawa ke sidang pleno untuk pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil sidang pleno, KY memutuskan bahwa 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan dinyatakan tidak terbukti.