Kejari Sumedang Usut Dugaan Pungli dalam Dispensasi Nikah, Ribuan Pernikahan Tidak Tercatat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang tengah mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Penyelidikan ini bermula dari temuan signifikan mengenai selisih data pernikahan antara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang dan Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam proses administrasi dispensasi kawin yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 telah diterbitkan sebagai dasar hukum dimulainya penyidikan.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya perbedaan mencolok. Kemenag Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 2.455 pernikahan di bawah usia 19 tahun. Namun, Pengadilan Agama Sumedang hanya menerbitkan 833 penetapan dispensasi kawin. Selisih 1.622 kasus pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini.

Kejari Sumedang menduga kuat bahwa dispensasi kawin tersebut diterbitkan tanpa melalui proses persidangan yang seharusnya. Bahkan, terdapat indikasi bahwa dispensasi tersebut diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu. Calon pengantin yang ingin mendapatkan dispensasi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku diduga dimintai sejumlah uang, berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.

Praktik ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Kerugian yang ditimbulkan akibat tidak adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan mencapai Rp 567,7 juta. Sementara itu, potensi kerugian akibat praktik pungutan liar ditaksir mencapai Rp 1,622 miliar.

Saat ini, Kejari Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak kejaksaan berkomitmen untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyimpangan ini. Kejari Sumedang mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Berikut rincian dugaan kerugian:

  • Kerugian PNBP Negara: Rp 567,7 juta
  • Kerugian Pungutan Liar: Rp 1,622 miliar

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan. Kejari Sumedang berjanji akan mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pungli dispensasi nikah ini secara transparan dan akuntabel.