Ombudsman Jawa Timur Dalami Dugaan Diskriminasi Terhadap Pengusaha Surabaya Terkait Penyegelan Gudang
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur tengah mendalami laporan dari Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, terkait dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Laporan ini berkaitan dengan penyegelan gudang milik Diana yang berlokasi di Margomulyo Permai.
Kasus ini bermula ketika Pemkot Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal karena dianggap tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Diana kemudian melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Jatim, merasa bahwa penyegelan tersebut tidak adil dan diskriminatif. Ia mengklaim telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan TDG pada tanggal 30 April 2024, namun penyegelan gudang tak kunjung dicabut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Menurutnya, Ombudsman membutuhkan data pendukung dari Diana yang membuktikan bahwa semua persyaratan izin TDG telah dipenuhi. Jika verifikasi tidak kunjung dilengkapi, Ombudsman akan menentukan nasib laporan tersebut.
"Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap," kata Agus Muttaqin.
Diana mengklaim bahwa Pemkot Surabaya pada awalnya berjanji hanya akan menyegel gerbang utama gudang. Namun, dalam praktiknya, seluruh pintu gudang disegel. Hal ini menyulitkan Diana untuk melakukan pemeliharaan rutin terhadap fasilitas di dalam gudang, seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan.
Selain itu, Diana juga mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan terbit pada tanggal 2 Mei 2024. Namun, hingga tanggal 5 Mei 2024, izin tersebut belum juga dikeluarkan. Kondisi inilah yang mendorong Diana untuk mencari perlindungan hukum ke Ombudsman Jatim.
Menambah kompleksitas permasalahan, Diana dan suaminya, Handy, kini juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil. Tak hanya itu, keduanya juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh puluhan karyawan atas dugaan penggelapan ijazah, penghilangan barang, dan penipuan.
Berikut poin-poin utama yang menjadi perhatian Ombudsman Jatim:
- Kepatuhan Prosedur: Apakah Pemkot Surabaya telah menjalankan prosedur penyegelan gudang sesuai dengan aturan yang berlaku?
- Kelengkapan Persyaratan: Apakah Diana telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan TDG?
- Janji Pemkot: Apakah Pemkot Surabaya telah ingkar janji terkait penyegelan gerbang utama dan penerbitan izin TDG?
- Dugaan Diskriminasi: Apakah penyegelan gudang Sentoso Seal dilakukan secara diskriminatif dibandingkan dengan kasus serupa lainnya?
- Kasus Hukum Lain: Bagaimana kasus hukum yang menjerat Diana dan suaminya dapat mempengaruhi proses penanganan laporan di Ombudsman?
Ombudsman Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hasil investigasi akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Ombudsman dalam menyelesaikan permasalahan ini.