Polri Pertimbangkan Pemeriksaan Ulang Budi Arie Terkait Kasus Judi Online Berdasarkan Petunjuk Hakim

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM), Budi Arie Setiadi, terkait kasus dugaan keterlibatan dalam praktik judi online. Sebelumnya, Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Yang jelas, yang bersangkutan pernah kita periksa di Bareskrim," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025). "Tentunya, mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk dari hakim terkait perkara tersebut."

Kapolri menjelaskan bahwa keputusan untuk memeriksa kembali Budi Arie akan sangat bergantung pada perkembangan persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik akan memantau secara seksama jalannya persidangan dan mempertimbangkan setiap petunjuk yang mungkin diberikan oleh hakim yang menangani perkara ini.

"Ya tentunya, kita mengikuti proses sidang. Nanti, petunjuk hakim akan menjadi pertimbangan utama," imbuhnya.

Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi mencuat dalam surat dakwaan terkait kasus pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap dugaan pembagian persentase jatah dari praktik "penjagaan" situs judi online. Adapun para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkap rincian pembagian keuntungan ilegal dari praktik tersebut.

  • Adhi Kismanto disebut menerima 20 persen.
  • Zulkarnaen Apriliantony mendapatkan 30 persen.
  • Budi Arie Setiadi diduga menerima 50 persen dari keseluruhan situs web yang "dijaga".

Budi Arie sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Desember 2024 lalu terkait dugaan keterlibatannya dalam membekingi situs judi online. Proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, yang fokus pada peran sejumlah mantan karyawan Komdigi.