Aksi Damai Pengemudi Ojol Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Buka Pintu Mediasi
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Surabaya pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini berakhir dengan damai setelah perwakilan pengunjuk rasa melakukan mediasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur mempertemukan perwakilan Frontal dengan pejabat dari Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta perwakilan aplikator seperti Gojek dan Grab. Diskusi intensif selama kurang lebih tiga jam menghasilkan kesepakatan yang disambut baik oleh para pengemudi ojol.
Ketua Frontal Jawa Timur, Tito Ahmad, menyampaikan hasil mediasi kepada massa aksi. Inti dari kesepakatan tersebut adalah penundaan pelaksanaan aturan tarif ojek online yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 dan Nomor 188/514/KPTS/013/2023. Penundaan ini dilakukan untuk memberi kesempatan dilakukannya harmonisasi tarif yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.
"Jadi tidak boleh dijalankan dulu sebelum ada proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Dishub Provinsi Jatim," tegas Tito.
Proses harmonisasi tarif ini diperkirakan akan berlangsung selama satu minggu ke depan. Tito berharap, harmonisasi ini akan menghasilkan tarif yang lebih adil dan sesuai dengan harapan para pengemudi ojol.
Selain kesepakatan mengenai tarif, Dinas Perhubungan Jawa Timur juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang tidak mematuhi aturan. Aplikator yang tidak hadir dalam mediasi akan diberikan surat peringatan.
Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah membuka ruang dialog dan mediasi dengan para pengemudi ojol. Ia menilai, kesempatan ini merupakan keberuntungan bagi para pengemudi ojol di Jawa Timur, mengingat di daerah lain seperti Semarang dan Yogyakarta, upaya mediasi seringkali menemui jalan buntu.
Sebelumnya, Humas Frontal Jawa Timur, Samuel Grandy, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menyampaikan lima tuntutan utama:
- Penurunan Potongan Aplikasi: Menuntut penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen.
- Kenaikan Tarif Penumpang: Meminta kenaikan tarif pengantaran penumpang.
- Regulasi Pengantaran Makanan dan Barang: Mendesak penerbitan regulasi yang mengatur pengantaran makanan dan barang.
- Penetapan Tarif Bersih: Menuntut penetapan tarif bersih yang diterima oleh mitra pengemudi.
- UU Transportasi Online: Mendorong pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Aksi unjuk rasa ini sebelumnya direncanakan akan menyasar sejumlah lokasi strategis di Surabaya, termasuk Gedung Grahadi, Kantor Dinas Perhubungan Jatim, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Polda Jatim, DPRD Jatim, serta sejumlah kantor aplikator lainnya.