DPR RI Respon Tuntutan Pengemudi Ojek Online dengan Membahas RUU Transportasi Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) dengan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang dalam sektor transportasi online.
"Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk para pengemudi ojol, DPR RI berencana untuk menyusun RUU Transportasi Online yang akan segera dibahas di Komisi V DPR," ujar Dasco, Selasa (20/5/2025).
Langkah awal yang akan diambil oleh DPR adalah mengadakan rapat dengan perwakilan dari transportasi online. Komisi V DPR akan memimpin pembahasan ini, yang dijadwalkan pada Rabu (21/5/2025). Dasco menekankan pentingnya rapat ini dalam mematangkan naskah akademik RUU serta mengakomodasi masukan dari masyarakat.
"Untuk merealisasikan undang-undang tersebut, DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI," tuturnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR dan perwakilan pengemudi ojol diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif untuk penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal RUU Transportasi Online. Tujuannya adalah agar RUU ini dapat memenuhi harapan semua pihak yang terlibat.
Inisiatif DPR ini menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol yang selama ini mengharapkan adanya regulasi yang jelas dan berpihak pada mereka. Dengan adanya RUU Transportasi Online, diharapkan dapat tercipta ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, termasuk pengemudi, aplikator, dan konsumen.
Berikut adalah beberapa poin penting yang diharapkan dapat diatur dalam RUU Transportasi Online:
- Status hukum pengemudi ojol: RUU ini diharapkan dapat memberikan status hukum yang jelas bagi pengemudi ojol, apakah sebagai pekerja mandiri atau pekerja kontrak, beserta hak dan kewajibannya.
- Tarif dan skema insentif: RUU ini diharapkan dapat mengatur tarif yang adil bagi pengemudi ojol serta skema insentif yang transparan dan berkelanjutan.
- Kesejahteraan dan perlindungan sosial: RUU ini diharapkan dapat menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun.
- Persaingan usaha yang sehat: RUU ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat antara aplikator transportasi online, sehingga tidak terjadi praktik monopoli atau predatory pricing.
- Keamanan dan keselamatan: RUU ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang transportasi online, termasuk standar keselamatan kendaraan dan pelatihan pengemudi.
Dengan adanya RUU Transportasi Online, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang kondusif bagi sektor transportasi online di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak para pengemudi ojol sebagai tulang punggung industri ini.