Jabatan Ganda Irjen Iqbal di DPD RI Picu Sorotan: Dilema Antara UU Polri dan Karier Sipil
Polemik kembali mencuat terkait penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Rangkuti berpendapat, Irjen Iqbal dihadapkan pada pilihan sulit: mengundurkan diri dari kepolisian atau melepas jabatannya di DPD RI.
Menurut Rangkuti, Pasal 28 UU Polri secara tegas mengatur bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali pada 11 jabatan yang secara spesifik diperbolehkan, wajib mengundurkan diri dari kepolisian. Penunjukan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
"Pilihan bagi Irjen Iqbal adalah mundur dari kepolisian atau mundur dari jabatannya di DPD RI, kembali ke kepolisian," tegas Rangkuti.
Rangkuti juga mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap personel Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 11 instansi atau lembaga negara yang diperkenankan oleh undang-undang. Ia menilai praktik rangkap jabatan ini telah berlangsung lama dan dibiarkan, terutama sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Praktik rangkap jabatan perwira aktif di jabatan non Kepolisian ini sudah terlalu banyak. Telah terjadi pembiaran sedemikian rupa, khususnya sejak masa periode kedua Jokowi. Sudah semestinya saat ini dikoreksi," ujarnya.
Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI pada tanggal 19 Mei 2025 lalu, didasarkan pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025. Keputusan ini mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI. Keppres tersebut menyatakan pengangkatan Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI, terhitung sejak pelantikan, dengan pemberian tunjangan jabatan struktural eselon IA sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan bahwa mutasi dan promosi pejabat merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan, bertujuan untuk optimalisasi kinerja. Namun, penunjukan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI, dengan statusnya sebagai polisi aktif, memicu polemik karena dinilai berpotensi melanggar UU Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal DPD RI berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontroversi ini menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dan ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan yang berbeda. Keputusan akhir mengenai status Irjen Iqbal berada di tangan pihak-pihak terkait, dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan etika yang mungkin timbul.