Pria di Indragiri Hulu Terjerat Kasus Pencabulan Dua Bocah Kakak Beradik
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pria berinisial SA (23) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang anak kakak beradik.
Penangkapan SA dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Seberida pada Selasa (20/5/2025) setelah menerima laporan dari nenek korban. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui keterangan tertulisnya, membenarkan kejadian tersebut. Korban diketahui berusia 14 tahun dan 9 tahun. Korban yang lebih tua berjenis kelamin laki-laki, sedangkan adiknya perempuan.
Kasus ini terungkap bermula ketika nenek korban yang sedang berada di Pekanbaru, menerima telepon dari anggota keluarganya di Belilas, Inhu. Ia diminta segera pulang karena ada hal penting yang harus dibicarakan. Setibanya di rumah, sang nenek mendapati pengakuan mengejutkan dari kedua cucunya. Korban laki-laki mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh SA, sementara adik perempuannya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang sama.
Mendengar pengakuan tersebut, sang nenek segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Seberida. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan SA. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian. Selain itu, visum et repertum juga telah dilakukan untuk memperkuat bukti.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengedepankan perlindungan anak. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban.
Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Seberida. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.