USCIS Usulkan Kebijakan Baru: Akses Media Sosial Wajib untuk Permohonan Izin Tinggal di AS
USCIS Usulkan Kebijakan Baru: Akses Media Sosial Wajib untuk Permohonan Izin Tinggal di AS
Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) tengah mengkaji kebijakan kontroversial yang mewajibkan calon imigran menyerahkan akses ke profil media sosial mereka sebagai bagian dari proses pengajuan izin tinggal. Kebijakan ini berpotensi berdampak luas, mencakup tidak hanya pemohon visa baru, tetapi juga pemegang Green Card, pelamar naturalisasi, pencari suaka, pengungsi, dan kerabat mereka yang telah mendapatkan status suaka atau pengungsi. Jumlah individu yang terdampak diperkirakan mencapai 3,5 juta orang, menurut pernyataan resmi USCIS. Usulan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Trump yang bertujuan memperketat pengawasan perbatasan dan imigrasi. Sebelum usulan ini, akses ke media sosial hanya diwajibkan bagi mereka yang mengajukan visa AS, kebijakan yang sudah diberlakukan sejak 2019.
Implementasi kebijakan ini memicu perdebatan sengit, khususnya mengenai implikasi terhadap kebebasan berekspresi. Saira Hussain, pengacara senior di Electronic Frontier Foundation (EFF), menyuarakan kekhawatirannya atas potensi pengawasan yang berlebihan terhadap aktivitas online. Hussain berpendapat bahwa kebijakan ini akan menciptakan efek pendinginan, memaksa individu untuk menyensor pendapat mereka di media sosial demi menghindari konsekuensi negatif terhadap pengajuan imigrasi mereka. "Kebijakan ini menciptakan efek yang besar bagi orang-orang yang bisa saja diawasi karena ucapan mereka di dunia maya, yang memiliki hak penuh untuk tinggal di negara ini," tegas Hussain dalam wawancara dengan Newsweek. Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap mereka yang sudah lama tinggal di AS, seperti pemegang Green Card yang telah bermukim puluhan tahun dan kini mengajukan kewarganegaraan.
Tujuan utama dari kebijakan kontroversial ini adalah meningkatkan pengawasan terhadap calon imigran guna mendeteksi potensi ancaman keamanan nasional, seperti terorisme atau aktivitas ilegal lainnya. Namun, kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi diskriminatif, serta dapat menyebabkan munculnya suasana ketakutan dan ketidakpastian di kalangan pemohon. Mereka khawatir bahwa pengawasan ketat terhadap media sosial dapat digunakan untuk mendiskualifikasi pemohon berdasarkan pendapat politik, aktivitas sosial, atau ekspresi pribadi mereka yang sah.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan Perintah Eksekutif pemerintahan Trump yang bertajuk "Protecting the United States from Foreign Terrorist and Other National Security and Public Safety Threats." Perintah ini menekankan komitmen pemerintah AS untuk memperketat aturan imigrasi, mencakup upaya deportasi massal, pembatasan suaka di perbatasan selatan, dan tindakan keras terhadap imigran ilegal. USCIS saat ini tengah membuka periode masa tanggapan publik selama kurang lebih 60 hari, hingga 5 Mei 2025, untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap usulan kebijakan tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka melalui situs Portal eRulemaking Federal dengan memasukkan nomor ID e-Docket: USCIS-2025-0003.
Ringkasan poin penting:
- USCIS mengusulkan kebijakan baru yang mewajibkan akses ke media sosial untuk permohonan izin tinggal di AS.
- Kebijakan ini berdampak pada 3,5 juta orang, termasuk pemegang Green Card dan pencari suaka.
- Kritik muncul terkait potensi pelanggaran kebebasan berekspresi dan pengawasan berlebihan.
- Kebijakan ini dikaitkan dengan kebijakan imigrasi ketat pemerintahan Trump.
- Masa tanggapan publik terbuka hingga 5 Mei 2025 melalui situs Portal eRulemaking Federal (USCIS-2025-0003).