Cimahi Tindak Tegas Pembuang Sampah Ilegal, Belasan Warga dan Puluhan PKL Disidang Tipiring
Pemerintah Kota Cimahi menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat para pelanggar peraturan daerah (Perda). Sidang yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Selasa, 20 Mei 2025, tersebut menghadirkan para pelanggar dari dua kategori, yaitu pembuang sampah sembarangan dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
Sebanyak 10 warga yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak semestinya di wilayah Kota Cimahi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan bahwa mereka terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Konsekuensinya, masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 150.000.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Muhammad Samsul, para pelanggar tersebut terjaring operasi penertiban yang dilakukan pada tanggal 10 dan 11 Mei 2025. Data diri mereka kemudian dicatat dan dipanggil untuk mengikuti sidang tipiring.
Selain kasus pembuangan sampah ilegal, sidang tipiring tersebut juga mengadili 39 PKL yang dianggap melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Meskipun tidak semua PKL hadir dalam persidangan, mereka tetap dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 60.000, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.
Salah seorang warga berinisial RA (20), yang terjaring razia karena membuang sampah sembarangan di Jalan Gandawinaya, mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku biasa membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di belakang Cimahi Mall, namun karena TPS tersebut tutup, ia kemudian membuang tiga kantong plastik sampah di lokasi lain. RA mengaku malu dan jera setelah mengikuti sidang tipiring, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Penindakan tegas terhadap pelanggar Perda ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum di Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran serupa demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Berikut adalah daftar Perda yang dilanggar:
- Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
- Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum