Polri Pertimbangkan Pemeriksaan Ulang Menteri Koperasi Terkait Kasus Pemblokiran Situs Judi Online
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terkait kasus dugaan keterlibatan dalam pengamanan situs judi online dari pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025) malam.
"Yang jelas, yang bersangkutan pernah kita periksa saat masih menjabat sebagai Menkominfo. Tentunya, mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila ada petunjuk lebih lanjut dari hakim," ujar Jenderal Sigit, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut. Pemeriksaan sebelumnya terhadap Budi Arie dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Desember 2024, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Nama Budi Arie kembali mencuat ke permukaan seiring dengan bergulirnya sidang terkait kasus dugaan pemblokiran situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan dan mempertimbangkan petunjuk dari hakim untuk kembali memeriksa Budi Arie jika memang diperlukan.
Dalam persidangan yang digelar pada 14 Mei 2025, nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menguraikan adanya dugaan pembagian persentase jatah dari praktik penjagaan situs judi online. Disebutkan bahwa Zulkarnaen Apriliantony menerima 30 persen, Adhi Kismanto 20 persen, dan Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang diamankan.
Mengenai hal tersebut, Budi Arie Setiadi telah membantah dengan tegas tudingan bahwa dirinya menerima 50 persen dari uang hasil perlindungan situs judi online. Ia menyebut tudingan itu sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya.
Budi Arie menjelaskan bahwa alokasi 50 persen yang disebutkan dalam dakwaan adalah hasil kesepakatan di antara para terdakwa, tanpa sepengetahuan atau permintaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai kesepakatan tersebut, apalagi aliran dana yang dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa faktanya tidak ada aliran dana yang diterimanya.
Pada pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada 19 Desember 2024, Budi Arie diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam. Saat itu, Budi Arie enggan memberikan keterangan rinci mengenai materi dan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia meminta awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik yang berwenang.
Polri terus mendalami kasus ini dengan seksama dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.