Aparat Kepolisian Ringkus Dua Tersangka Pemerasan dan Pengancaman di Pabrik Sepatu Pati

Aksi Premanisme di Pabrik Sepatu Pati Berujung Penangkapan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman di lingkungan pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) yang terletak di Kecamatan Batangan. Penangkapan kedua tersangka, yang diketahui berinisial MN (60) dan SO (52), dilakukan di kediaman mereka pada hari Senin (19/5/2025) tanpa perlawanan berarti.

Menurut keterangan Kepala Satreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aksi penghadangan terhadap sejumlah truk pengangkut limbah yang beroperasi di area pabrik. Para pelaku diduga mengancam akan membakar truk-truk tersebut jika para sopir nekat meninggalkan area pabrik.

"Truk-truk bermuatan limbah padat milik vendor dihadang oleh sekelompok orang. Mereka mengancam akan membakar truk tersebut jika sopir berani keluar dari pabrik. Akibat ancaman ini, para sopir menjadi takut dan tidak berani keluar," jelas AKP Heri.

Motif dari aksi teror ini diduga kuat adalah upaya para pelaku untuk mengambil alih pekerjaan vendor yang saat ini beroperasi di pabrik tersebut. Salah seorang korban dari tindakan pidana ini adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha pengolahan limbah asal Jepara yang menjalin kerjasama dengan PT HWI.

"Jika tidak diberi pekerjaan, ujung-ujungnya mereka meminta jatah uang. Kedua pelaku ini diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan dikenal sebagai preman di kampungnya," imbuh AKP Heri.

Saat ini, Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan premanisme ini. AKP Heri juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindak premanisme untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110.

"Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan," tegasnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (15/5/2025), Satreskrim Polresta Pati juga telah berhasil menangkap seorang preman berinisial AZ (43) yang melakukan pemerasan terhadap vendor di lingkungan PT HWI selama kurang lebih 10 bulan. AZ ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Juwana saat sedang menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 juta.

"Pelaku ini merupakan warga sekitar pabrik HWI, Kecamatan Batangan, dan dikenal sebagai preman kampung," ungkap AKP Heri.

Menurut keterangan AKP Heri, awalnya AZ meminta uang sebesar Rp 7 juta kepada korban, namun korban hanya mampu memberikan Rp 2,5 juta. Korban yang merasa resah karena terus menerus menjadi sasaran pemerasan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.