Jerat Hukum Istri Beking Judi Online: Gaya Hidup Glamor dari Hasil Kejahatan Suami Terungkap di Persidangan

Gaya Hidup Mewah Istri Pelindung Judi Online Terungkap di Pengadilan

Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, kini menghadapi proses hukum setelah suaminya tersandung kasus perlindungan terhadap puluhan ribu situs judi online. Ia didakwa atas keterlibatannya dalam menikmati hasil kejahatan suaminya. Meskipun tidak terlibat langsung dalam aktivitas perlindungan situs judi ilegal, Darmawati dituduh menggunakan dana haram tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah dan membeli berbagai barang-barang bernilai tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan detail gaya hidup glamor Darmawati dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Darmawati dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peran Muhrijan sendiri terungkap sebagai penghubung antara bandar judi online dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia bertugas mengamankan situs-situs ilegal tersebut agar tidak diblokir.

Aliran Dana Haram dan Pembelian Aset Mewah

Menurut dakwaan, Muhrijan telah mengetahui praktik perlindungan situs judi online sejak April 2024. Ia kemudian terlibat dalam jaringan yang mengoordinasikan agen-agen sebagai perantara dengan pemilik situs judi untuk mengurus "keamanan" situs mereka. Sebagai imbalan, Muhrijan menerima sejumlah dana dari para pemilik situs judi tersebut, yang kemudian diserahkan kepada Darmawati.

Dana hasil kejahatan tersebut digunakan Darmawati untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian aset dan barang-barang mewah:

  • Elektronik: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5, Samsung A35.
  • Kendaraan: BMW X7, Toyota Fortuner, Lexus (pelat nomor B 16 WT).
  • Fashion dan Aksesori: Cincin Louis Vuitton (2 buah), jam tangan Louis Vuitton, jam tangan Rolex, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, sandal Hermes, tas Louis Vuitton (2 buah), pouch Louis Vuitton, tas Dior, tas Chanel, tas Longchamp.
  • Perhiasan: 18 cincin, 7 kalung, 4 gelang emas, 3 gelang emas berbahan karet, 3 pasang anting, 2 liontin emas berlian, 1 liontin emas.

Selain pembelian barang-barang mewah, terungkap pula bahwa pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank Darmawati di Pondok Indah Mall. Setoran tunai lainnya mencapai Rp 10,56 miliar. Penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana melalui transfer elektronik senilai lebih dari Rp 3,9 miliar.

Upaya Penyelamatan Aset dan Penangkapan

Pada 1 November 2024, Muhrijan panik setelah mengetahui rekannya ditangkap. Ia meminta Darmawati untuk menarik dana sebesar Rp 2 miliar dan memindahkan barang-barang mewah ke tempat yang aman. Darmawati kemudian menarik uang tunai tersebut dan menitipkannya bersama barang-barang mewah lainnya kepada seorang kenalannya, Rina Aguspina. Namun, suami Rina keberatan sehingga barang-barang tersebut dipindahkan ke sebuah unit apartemen sewaan.

Tidak lama setelah upaya penyelamatan aset tersebut, Muhrijan dan Darmawati akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap bagaimana hasil kejahatan judi online dapat dinikmati secara mewah oleh pelaku dan orang-orang terdekat mereka.