Antisipasi Gelombang PHK 2025, BPJS Ketenagakerjaan Diminta Perkuat Layanan dan Strategi

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan peringatan terkait potensi lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025. Proyeksi ini mendorong BPJSTK untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dan penguatan layanan bagi para pekerja yang terdampak.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga April 2025, tercatat 24.360 kasus PHK, dengan rata-rata 6.090 kasus per bulan. Angka ini mendekati rata-rata bulanan pada tahun 2024 yang mencapai 6.497 kasus, dengan total 77.960 kasus PHK sepanjang tahun. Dewan Pengawas BPJSTK memperkirakan potensi PHK pada tahun 2025 dapat mencapai 280.000 kasus.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Ketua Dewan Pengawas BPJSTK, Muhammad Zuhri, menekankan pentingnya BPJSTK mengantisipasi gelombang PHK ini. Ia menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi pekerja dalam mengakses layanan BPJSTK, di antaranya:

  • Kurangnya pemahaman pekerja mengenai prosedur layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terutama melalui aplikasi digital.
  • Keterbatasan akses terhadap perangkat elektronik seperti telepon seluler atau kamera.
  • Status pekerja yang terdampak PHK belum diperbarui, sehingga mempersulit proses klaim.
  • Pekerja yang dirumahkan kesulitan mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena masih terdaftar sebagai pekerja namun tidak menerima gaji.
  • Komunikasi lintas institusi terkait perubahan regulasi yang belum selaras, serta perlunya penyederhanaan dan peningkatan literasi digital bagi pekerja.

Guna mengantisipasi dampak PHK, Dewan Pengawas BPJSTK merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Penambahan jumlah petugas dan jam layanan khusus.
  • Optimalisasi layanan digital melalui aplikasi JMO Mobile dan Lapak Asik.
  • Peningkatan koordinasi dengan perusahaan dan pemangku kepentingan terkait.
  • Pengintensifan sosialisasi dan edukasi mengenai layanan BPJSTK.

Dewan Pengawas juga mendorong Direksi BPJSTK untuk mengkaji dampak PHK terhadap strategi peningkatan kepesertaan, target keuangan dan investasi dalam perencanaan strategis perusahaan. Selain itu, BPJSTK dapat belajar dari kasus PHK PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan PT Danbi International pada tahun sebelumnya, di mana nilai klaim mencapai Rp 223,9 miliar dan Rp 44 miliar dengan jumlah kasus klaim yang signifikan. Pengalaman-pengalaman ini dapat direplikasi dalam penanganan PHK di tahun 2025.

Dengan langkah-langkah antisipasi dan strategi yang tepat, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dan meminimalkan dampak negatif dari potensi gelombang PHK pada tahun 2025.