Gelombang Protes di Kalangan Fakultas Kedokteran Menentang Kebijakan Kementerian Kesehatan

Gelombang protes muncul dari berbagai fakultas kedokteran di Indonesia terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengganggu sistem pendidikan kedokteran serta pelayanan kesehatan. Isu utama yang disoroti adalah polemik seputar kolegium, mutasi dokter, dan pernyataan Menteri Kesehatan yang dianggap merendahkan profesi dokter.

Polemik Kolegium dan Independensi

Fokus utama dari protes ini adalah dugaan 'pengambilalihan' kolegium oleh Kemenkes, yang didasari oleh turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kalangan guru besar dari berbagai universitas merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kolegium, padahal secara regulasi seharusnya pandangan mereka dipertimbangkan. Mereka khawatir hal ini akan berdampak negatif pada perumusan pendidikan kedokteran dan pada akhirnya merugikan pelayanan pasien.

Kemenkes sendiri membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa pembentukan kolegium saat ini jauh lebih independen dibandingkan sebelumnya ketika berada di bawah organisasi profesi. Pemerintah berargumen bahwa kolegium kini berada di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, para guru besar tetap meragukan independensi kolegium karena posisi strategis di KKI dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) masih dipegang oleh mantan pejabat Kemenkes.

Kritik Terhadap Pernyataan Menteri Kesehatan

Selain masalah kolegium, para guru besar juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Menkes kerapkali menyoroti masalah bullying yang dianggap sudah mengakar dalam PPDS sebagai alasan untuk melakukan perbaikan. Namun, kalangan akademisi menilai narasi ini terlalu berlebihan dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter. Mereka khawatir persepsi negatif terhadap PPDS akan berdampak pada etika dan moral dokter dalam memberikan pelayanan.

Tuntutan Evaluasi dan Peninjauan Ulang Kebijakan

Universitas Padjadjaran (Unpad) bahkan secara tegas meminta agar Menteri Kesehatan dievaluasi. Mereka menilai Menkes terlalu ekspansif dalam mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium tanpa melibatkan organisasi profesi dan universitas. Selain itu, mereka juga tidak setuju dengan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis dan kemudahan kelulusan melalui program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU).

Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) juga menyampaikan keprihatinan serupa, terutama terkait mutasi sejumlah dokter yang dinilai sepihak. Mereka juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan yang dianggap merendahkan profesi dokter. Unair mendesak agar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya ditinjau ulang karena dinilai mengganggu sistem pendidikan kedokteran.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi sorotan:

  • Polemik Kolegium: Dugaan intervensi Kemenkes dalam pembentukan dan pengelolaan kolegium.
  • Independensi: Kekhawatiran terkait independensi kolegium karena posisi strategis di KKI dan MDP dipegang oleh mantan pejabat Kemenkes.
  • Pernyataan Menkes: Kritik terhadap pernyataan Menteri Kesehatan yang dianggap merendahkan profesi dokter dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
  • Mutasi Dokter: Mutasi dokter yang dinilai sepihak dan mengganggu keberlanjutan layanan dan pendidikan kedokteran.
  • UU Kesehatan: Desakan untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan belum memberikan komentar resmi terkait gelombang protes yang terjadi.