KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker: Delapan Tersangka Terjerat Kasus Suap Izin Kerja
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker, Beberapa Pejabat Dicopot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). Kasus ini mencuat setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker, Jakarta, yang diduga berkaitan dengan suap pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penggeledahan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi serius dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya. Ia menegaskan telah mencopot para pejabat yang terlibat dalam kasus suap layanan perizinan TKA tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Pencopotan para pejabat tersebut telah dilakukan sejak Februari dan Maret 2025 lalu.
Modus Operandi: Pemerasan Calon TKA
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini diduga melibatkan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.
Upaya Pembenahan di Kemenaker
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan terungkap melalui pengaduan masyarakat pada Juli 2024. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam proses layanan perizinan yang berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang, termasuk dengan melakukan asesmen ulang jabatan.
"Kemenaker juga sudah melakukan rotasi jabatan," ujarnya.
"Itu harus kita perbaiki. Dan kita juga sudah melakukan kembali asesmen terhadap orang-orang yang ada dalam posisi. Mulai dari levelnya subkoordinator, koordinator, kemudian JPT madya," ungkap Yassierli.
"Salah satu hal yang menjadi pertimbangan kami itu adalah terkait dengan berapa lama dia sudah menjabat. Apakah dia cocok, termasuk tentu juga adalah integritas. Apakah selama ini ada laporan atau tidak," tambahnya.
Kemenaker akan terus bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk menciptakan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel.