Pencairan Dana Bantuan Pangan Non Tunai Tahap II Tahun 2025 Dimulai

Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai Tahap II Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025. Program ini menyasar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh pelosok negeri dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi dan memastikan ketersediaan pangan bagi keluarga yang membutuhkan.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per KPM untuk periode April hingga Juni 2025. Dana tersebut disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memungkinkan penerima manfaat untuk membeli berbagai kebutuhan pangan pokok di toko atau warung yang telah bekerja sama dengan program ini.

Cara Memeriksa Status Penerimaan Bantuan

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BPNT dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses situs web cekbansos Kemensos.
  2. Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang akurat, termasuk:
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Kecamatan
    • Desa/Kelurahan
    • Nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
  4. Klik tombol "CARI DATA".

Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, akan muncul keterangan "YA" pada kolom BPNT disertai dengan periode penyaluran bantuan (APR-JUN 2025).

Penyaluran Dana Melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Penyaluran dana BPNT 2025 dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi KPM yang memiliki rekening bank, dana akan ditransfer langsung melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI), terutama untuk wilayah Aceh. Sementara itu, bagi KPM yang belum memiliki akses ke rekening bank, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Program BPNT merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup mereka.