Pemerintah Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Berujung Sanksi Pidana
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan tegas terkait praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 menjadi landasan hukum yang melarang keras tindakan tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya laporan mengenai penahanan ijazah yang merugikan para pekerja di berbagai sektor industri.
Praktik penahanan ijazah seringkali digunakan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tetap terikat kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Ada pula kasus di mana ijazah ditahan sebagai jaminan utang antara perusahaan dan karyawan, atau sebagai 'jaminan' penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa praktik ini menempatkan pekerja pada posisi yang rentan dan tidak berdaya.
"Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Penahanan ijazah, menurut Yassierli, memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perkembangan karir dan kesejahteraan pekerja. Dampaknya antara lain:
- Terbatasnya Akses Pengembangan Diri: Pekerja kesulitan mengikuti pelatihan atau pendidikan lanjutan yang memerlukan ijazah.
- Kesulitan Mendapatkan Pekerjaan yang Lebih Baik: Ijazah merupakan salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan baru.
- Menurunkan Moral dan Produktivitas: Pekerja merasa terkekang dan tidak bebas, yang berdampak pada kinerja mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Sanksi pidana akan dikenakan bagi perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah tanpa alasan yang jelas dan merugikan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran.
"Jadi ketika memang penahanan ijazah itu tanpa alasan yang jelas dan itu merugikan pekerja, dan itu sifatnya sesuatu yang kemudian tidak dibenarkan oleh hukum, maka dampaknya adalah pidana," tegas Yassierli.
Surat Edaran ini juga ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian masalah terkait penahanan ijazah pekerja.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
- Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
- Perusahaan dilarang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
- Calon pekerja dan pekerja harus mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul penyerahan ijazah sebagai jaminan.
- Dalam kondisi mendesak yang dibenarkan hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan dengan syarat:
- Ijazah atau sertifikat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis.
- Perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.