Pemerintah Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Berujung Sanksi Pidana
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja. Ketegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2024 yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan harmonis.
Maraknya laporan mengenai praktik penahanan ijazah menjadi latar belakang diterbitkannya SE ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa praktik ini seringkali digunakan sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Alasan lain yang sering muncul adalah sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum selesainya pekerjaan yang diberikan. Menaker Yassierli juga menambahkan kondisi ini menempatkan pekerja dalam posisi yang sangat lemah dan sulit untuk mendapatkan kembali ijazah mereka.
"Penahanan ijazah dan dokumen pribadi dapat menghambat pengembangan diri pekerja dan mempersulit mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik," ujar Yassierli.
Praktik ini juga dinilai dapat menurunkan moral dan produktivitas pekerja karena merasa terkekang dan tidak bebas. Pemerintah memandang serius dampak negatif dari penahanan ijazah dan berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ini. Sanksi pidana akan dikenakan bagi pemberi kerja yang terbukti melakukan penahanan ijazah tanpa alasan yang jelas dan merugikan pekerja.
"Kami akan menyerahkan kasus penahanan ijazah kepada aparat penegak hukum jika terbukti melanggar hukum," tegas Yassierli.
SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian masalah terkait penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja.
Berikut adalah poin-poin penting yang tertuang dalam SE tersebut:
- Pemberi kerja dilarang meminta dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
- Pemberi kerja dilarang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
- Calon pekerja dan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja dengan seksama, terutama jika terdapat klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
- Dalam kondisi mendesak yang dibenarkan oleh hukum, penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika ijazah tersebut rusak atau hilang.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan pekerja.