Pemerintah Batasi Potongan Tarif Ojek Online, Aplikator Diharapkan Patuh
Gelombang aksi unjuk rasa ribuan pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa, 20 Mei 2025, mendorong pemerintah untuk memberikan respons. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas menyatakan bahwa potongan tarif yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi tidak boleh melebihi 20 persen, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan dalam forum diskusi yang melibatkan Kemenhub dan empat perusahaan aplikator ojek online terkemuka, yaitu Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas keluhan para pengemudi terkait besaran potongan tarif yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 telah mengatur secara jelas bahwa potongan maksimal yang diperbolehkan bagi aplikator adalah 20 persen dari tarif per perjalanan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengemudi mengalami potongan yang jauh lebih besar, bahkan mencapai 30 persen hingga 50 persen. Hal ini tentu saja berdampak signifikan terhadap pendapatan bersih mereka, sehingga memicu ketidakpuasan dan aksi protes.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi aturan ini secara ketat. Pihaknya akan aktif mengumpulkan data dan masukan dari para pengemudi ojek online guna memastikan regulasi dijalankan dengan benar dan adil. Dudy juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga masyarakat pengguna.
"Kami memahami bahwa bisnis ojek online ini merupakan sebuah ekosistem kompleks yang melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mendengarkan dan memahami permasalahan yang dihadapi oleh seluruh elemen dalam ekosistem ini," ujar Dudy dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa Kemenhub akan melakukan evaluasi mendalam terhadap skema potongan tarif yang berlaku saat ini. Evaluasi ini akan mencakup analisis dampak potongan tarif terhadap keberlangsungan bisnis ojek online, kesejahteraan pengemudi, dan kepuasan pengguna. Pemerintah berupaya untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tetapi juga melindungi hak-hak pengemudi dan memastikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
"Ini bukan sekadar bisnis transportasi biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya," tegas Dudy. Pemerintah berharap dengan adanya penegasan ini, perusahaan aplikasi dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menerapkan potongan tarif yang wajar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online dan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif.