DPR Menilai Positif Usulan KPK Terkait Pendanaan Partai Politik dari APBN

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyambut baik gagasan yang dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai peningkatan alokasi dana bagi partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan klasik terkait pendanaan partai, khususnya dalam menghadapi gelaran pemilu dan pilkada yang kerap membutuhkan anggaran besar.

Dede Yusuf menyampaikan bahwa biaya politik yang tinggi dalam proses demokrasi seringkali memicu praktik politik uang atau money politic. Kondisi ini mendorong para kandidat, baik calon legislatif maupun calon kepala daerah, untuk mencari sokongan dana dari pihak-pihak eksternal seperti pengusaha atau bahkan konglomerat. Ketergantungan ini, menurutnya, dapat mengarah pada komitmen yang lebih besar kepada para penyandang dana dibandingkan kepada kepentingan rakyat.

"Saya pikir apa yang disampaikan oleh KPK itu berarti merupakan sebuah gagasan yang juga menjadi suatu masalah bagi pendanaan partai. Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membiayai partai terutama untuk menghadapi pemilu, pilkada membutuhkan biaya yang besar," kata Dede kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Oleh karena itu, Dede menyambut positif usulan KPK tersebut. Ia berpendapat bahwa dukungan finansial dari pemerintah dapat memberikan ruang bernapas bagi partai politik, sehingga mengurangi potensi kader untuk terlibat dalam praktik korupsi melalui proyek-proyek yang didanai oleh APBN atau APBD.

Namun, Dede juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan yang transparan terhadap dana yang dialokasikan. Ia mengusulkan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan kader, pendidikan politik, serta pembiayaan logistik pemilu, termasuk honorarium saksi. Dede menambahkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus dilakukan secara akuntabel melalui audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh negara.

Saat ini, Komisi II DPR belum membahas secara spesifik usulan pendanaan partai dari APBN. Fokus utama komisi tersebut masih tertuju pada pembahasan sistem pemilu yang akan datang. Namun, Dede meyakinkan bahwa masukan dari pemerintah, termasuk dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri, akan dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu yang baru.

Lebih lanjut, Dede mengingatkan bahwa peningkatan pendanaan partai bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah korupsi. Ia menekankan pentingnya pengawasan, pencegahan, dan pembinaan yang berkelanjutan. Menurutnya, tambahan dana hanya akan meringankan beban partai, namun tidak serta merta menghilangkan niat korupsi jika individu yang bersangkutan memiliki kecenderungan tersebut.

"Kalau pendanaan dari manapun ya, kalau orangnya niat korupsi ya mungkin bisa terjadi. Kita lihat berapa banyak BUMN, berapa banyak pejabat pemerintahan pada akhirnya korupsi. Jadi fungsi pengawasan, fungsi pencegahan fungsi pembinaan harus tetap dilakukan. Konteksnya bahwa pembiayaan yang ada kan sebetulnya hanya meringankan beban saja. Kalau misalnya kita sebut apakah bisa menutupi semua pembiayaan, tentu tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan agar partai politik diberikan dana besar sebagai upaya mitigasi korupsi. Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa ide tersebut dapat didiskusikan mengingat komitmen serius Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

"Ya, yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan," kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Hasan mendorong adanya kajian lebih dalam terkait usulan penambahan dana parpol. Dia menyebut usulan-usulan itu juga dapat diakomodasi dalam produk hukum.

"Dan kalau kita bicara soal bantuan dana untuk partai, dana bantuan keuangan untuk partai kan sebenarnya sebelumnya sudah ada. Ya, dari sebelum-sebelumnya memang sudah ada. Nah, kalau ada usulan untuk peningkatan seperti ini nanti bisa dikaji nih. Bisa didiskusikan," ujar Hasan.

"Jadi, ide-ide ini nanti bisa didiskusikan lebih lanjut supaya bisa jadi produk hukum di DPR," imbuhnya.