Sengketa Nama Band Kotak Berlanjut: Posan Tobing Tempuh Upaya Hukum Baru
Sengketa Nama Band Kotak Berlanjut: Posan Tobing Tempuh Upaya Hukum Baru
Perseteruan mengenai hak kepemilikan nama band Kotak memasuki babak baru. Mantan drummer Kotak, Posan Tobing, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan Pengadilan Tinggi Sleman yang memenangkan Cella, Chua, dan Tantri atas hak merek dan nama band tersebut. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang dikeluarkan pada 15 Mei 2025.
Posan Tobing, didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, serta mantan personel Kotak lainnya, Icez dan Pare, berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Mereka mengklaim bahwa informasi yang disebarkan oleh pihak Cella terkait putusan pengadilan tersebut tidak sepenuhnya benar.
"Posan Tobing, Icez dan Pare akan memberikan klarifikasi terkait hasil putusan Pengadilan Negeri mengenai band Kotak yang simpang siur diberitakan," ujar Posan Tobing dalam pesan singkatnya.
Sengketa ini bermula ketika Posan Tobing mengajukan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024. Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan nama Kotak dan status Posan, Icez, dan Pare sebagai pendiri band. Ketiganya merupakan personel awal Kotak yang terbentuk melalui ajang pencarian bakat Dream Band. Pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan Posan dengan alasan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menerima eksepsi dari pihak Cella.
Tidak menyerah, Posan Tobing, Icez, dan Pare mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman pada 15 Mei 2025.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa ini:
- Putusan Pengadilan Tinggi Sleman: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang memenangkan Cella, Chua, dan Tantri atas hak merek dan nama band Kotak.
- Gugatan Awal Posan Tobing: Diajukan pada 15 November 2024 di Pengadilan Negeri Sleman, mempertanyakan keabsahan nama Kotak dan status pendiri band.
- Penolakan Gugatan oleh Pengadilan Negeri Sleman: Terjadi pada 13 Maret 2025, dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Upaya Banding: Diajukan oleh Posan Tobing, Icez, dan Pare ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, namun ditolak.
- Langkah Hukum Selanjutnya: Posan Tobing dan timnya berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut, dengan dukungan Icez dan Pare.
Perkembangan sengketa nama band Kotak ini masih akan terus berlanjut. Publik menantikan klarifikasi dan langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh Posan Tobing dan timnya.