Dosen di Mataram Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Menjerat Dosen di Mataram
Seorang oknum dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dan alumni penerima beasiswa. Laporan ini diajukan oleh beberapa korban yang didampingi oleh Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Benar adanya laporan dari beberapa mahasiswi terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen," ujar Joko Jumadi, perwakilan dari Sahabat Saksi dan Korban LPSK. Beberapa korban yang melapor merupakan alumni, sementara sebagian lainnya masih berstatus sebagai mahasiswi aktif di perguruan tinggi tersebut.
Korban-korban ini sebelumnya tinggal di asrama yang disediakan oleh pihak kampus. Dari tujuh orang yang teridentifikasi sebagai korban kekerasan seksual, lima di antaranya telah bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Proses pengambilan keterangan telah dimulai, dengan tiga korban telah memberikan keterangan, dan dua korban lainnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Joko Jumadi, keberanian para korban untuk melaporkan kasus ini terinspirasi oleh film berjudul "Bidaah" atau "Walid" yang berasal dari Malaysia. Film ini mengangkat tema serupa, yang kemudian memotivasi para korban untuk membuka suara dan mencari keadilan.
"Laporan ini sebenarnya sudah cukup lama kami terima, terkait adanya kasus kekerasan seksual dengan modus yang mirip dengan film 'Walid'," jelas Joko.
Joko mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pencabulan ini terjadi antara tahun 2021 hingga 2024 di salah satu ruangan di asrama. Modus operandi pelaku adalah dengan membangun kedekatan emosional dengan para korban, seolah-olah menjadi figur orang tua atau ayah bagi mereka. Hal ini kemudian digunakan untuk memanipulasi para korban agar menuruti kemauan pelaku.
Sebelum melaporkan kasus ini ke LPSK, para korban sebenarnya telah mencoba melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak birokrasi kampus. Namun, karena tidak ada respons atau tindak lanjut yang memadai, para korban akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan dari Sahabat Saksi dan Korban LPSK.
"Setelah laporan ini diproses, kami akan melanjutkan ke LPSK untuk mendapatkan pendampingan bagi para korban," kata Joko.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengambilan keterangan dari para korban dan saksi.
"Iya, benar ada laporan tersebut. Saat ini, pelapor masih dalam proses pengambilan keterangan. Sudah ada dua korban dan satu saksi yang dimintai keterangannya," terang Kombes Pol Syarif Hidayat melalui pesan singkat.