Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kepala Desa di Bengkulu Selatan Dicokok Polisi
Pihak berwajib dari Kepolisian Resor Bengkulu Selatan telah melakukan penahanan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) berinisial TS, yang menjabat di Desa Jeranglah Tinggi. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh TS, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 526 juta.
Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Selatan. Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pencairan Dana Desa yang tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas dan valid. Selain itu, tim penyidik juga menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh TS untuk menutupi perbuatannya.
AKBP Awilzan, Kapolres Bengkulu Selatan, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Akhyar Anugerah, membenarkan adanya penahanan terhadap TS. Iptu Muhammad Akhyar Anugerah menjelaskan bahwa TS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh TS meliputi berbagai macam tindakan penyimpangan, antara lain:
- Pencairan Dana Desa tanpa disertai dengan pelaporan yang transparan dan akuntabel.
- Pengurangan volume pekerjaan yang telah dianggarkan dalam proyek-proyek pembangunan desa.
- Penggunaan nota fiktif untuk mencairkan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Pemotongan upah para pekerja atau tukang yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan desa.
Lebih lanjut, Iptu Muhammad Akhyar Anugerah mengungkapkan bahwa TS juga diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan pada beberapa proyek pembangunan fisik di desa, seperti pembangunan gedung balai kemasyarakatan, tempat pakan ternak, dan fasilitas PAUD (tempat mandi). Penetapan TS sebagai tersangka telah dilakukan sejak tanggal 14 Mei 2025, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
Dalam rangka mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 79 orang saksi. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.