Diduga Selewengkan Dana Perjalanan Dinas, Empat Mantan Pejabat DPRD Kaur Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, telah menahan empat mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.

Keempat tersangka yang ditahan adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan inisial Ar, mantan Kepala Bagian Humas Ro, mantan Kepala Bagian Umum Ho, dan mantan Kepala Subbagian Setwan, Hl. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait perjalanan dinas fiktif yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, melalui konferensi pers yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobby M. Ali Akbar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dengan modus operandi membuat perjalanan dinas fiktif. Modus ini dilakukan dengan cara mendirikan travel agen fiktif.

"Para tersangka meminta orang lain mendirikan travel agen. Setelah travel agen berdiri, para tersangka bekerja sama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan," ujar Pofrizal.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari total anggaran kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 21 miliar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku diduga mencatut nama-nama staf dan tenaga honorer DPRD untuk membuat seolah-olah perjalanan dinas telah dilakukan.

"Perjalanan dinas fiktif itu bermodus menggunakan nama staf DPRD dan honorer, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, nama staf dan honorer yang dicatut mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas," jelas Bobby M. Ali Akbar.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain penahanan, Kejari Kaur juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang titipan sebesar Rp 2 miliar yang disimpan di rekening khusus Kejari Kaur dan Rp 3,3 miliar yang berada di Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Kaur.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan DPRD Kaur. Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Tersangka: Empat mantan pejabat Setwan DPRD Kaur
    • Ar (mantan Sekretaris Dewan)
    • Ro (mantan Kepala Bagian Humas)
    • Ho (mantan Kepala Bagian Umum)
    • Hl (mantan Kepala Subbagian Setwan)
  • Dugaan Tindak Pidana: Korupsi dana perjalanan dinas fiktif
  • Tahun Anggaran: 2023
  • Kerugian Negara: Rp 11 miliar (dari total anggaran Rp 21 miliar)
  • Modus Operandi: Membuat perjalanan dinas fiktif dengan mencatut nama staf dan honorer DPRD, serta bekerjasama dengan travel agen fiktif.
  • Pasal yang Dijerat: Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Barang Bukti: Uang titipan Rp 2 miliar di rekening Kejari Kaur dan Rp 3,3 miliar di Kasda Pemerintah Kabupaten Kaur.