Kopdes Merah Putih: Solusi Atasi Desa dengan Populasi Lansia yang Meningkat
Fenomena desa yang didominasi oleh penduduk lanjut usia (lansia) menjadi perhatian serius, dan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Program ini digadang-gadang mampu menciptakan lapangan kerja yang produktif di pedesaan, sehingga menarik minat generasi muda untuk tetap tinggal dan membangun desa mereka.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan dan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, mengungkapkan keyakinannya bahwa program ini akan meningkatkan kepercayaan pemuda desa untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa melalui koperasi. Dengan demikian, desa-desa akan menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi negara, mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri.
"Kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan karena hanya 40 persen pemuda yang tinggal di desa. Jika kita tidak segera menciptakan kegiatan produktif di desa, lama-kelamaan desa akan didominasi oleh lansia, seperti yang terjadi di Jepang," ujar Ferry.
Minimnya lapangan kerja di desa mendorong urbanisasi, menyebabkan kurangnya perhatian terhadap pembangunan desa. Padahal, desa memiliki potensi besar yang dapat dikembangkan melalui kesadaran kolektif. Setelah pembentukan kelembagaan koperasi, Kementerian Koperasi akan menyempurnakan model bisnis dengan tujuh unit bisnis utama yang akan dijalankan oleh Kopdes/Kel Merah Putih. Unit-unit ini akan mengakomodasi kebutuhan dasar masyarakat desa. Namun, pengurus Kopdes/Kel Merah Putih juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan unit bisnis sesuai dengan potensi dan karakter masing-masing desa.
Berikut adalah tujuh unit bisnis utama yang akan dijalankan Kopdes/Kel Merah Putih:
- Unit Toko Kelontong: Menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat desa dengan harga terjangkau.
- Unit Pertanian: Mendukung petani dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
- Unit Peternakan: Mengembangkan sektor peternakan di desa, meningkatkan pendapatan peternak.
- Unit Perikanan: Memanfaatkan potensi perikanan desa, meningkatkan kesejahteraan nelayan.
- Unit Industri Kecil dan Menengah (IKM): Mendorong pengembangan IKM di desa, menciptakan lapangan kerja.
- Unit Jasa Keuangan: Menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat desa, mempermudah akses permodalan.
- Unit Pariwisata: Mengembangkan potensi pariwisata desa, meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Kami akan mendampingi proses ini secara bertahap hingga Oktober 2025. Selain tujuh kegiatan inti tersebut, koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan potensi desa," tambah Ferry.