Strategi Nasional untuk Memperkuat Kemandirian Industri Asuransi Indonesia
Kemandirian Industri Asuransi Nasional: Upaya Mengatasi Defisit Neraca Pembayaran
Defisit neraca pembayaran dalam sektor asuransi telah menjadi isu krusial yang memerlukan penanganan serius. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sebagian besar premi reasuransi mengalir ke luar negeri, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Situasi ini mencerminkan ketergantungan yang besar pada pasar luar negeri dan mengindikasikan perlunya penguatan kemandirian industri asuransi domestik.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang komprehensif. Kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (PP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengamanatkan optimalisasi peran industri asuransi, dana pensiun, dan pasar modal. Implementasi kebijakan ini melibatkan peningkatan literasi keuangan, perluasan kepesertaan, diversifikasi produk, optimalisasi portofolio investasi, perbaikan tata kelola, serta pemanfaatan digitalisasi dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Penguatan Fundamental Industri Perasuransian
Upaya menekan defisit neraca pembayaran tidak hanya terbatas pada mengarahkan konsumen untuk beralih ke produk dalam negeri, tetapi juga mencakup pembangunan infrastruktur dan ekosistem industri yang mandiri, aman, dan tepercaya. Hal ini melibatkan perancangan regulasi, pembentukan ekosistem yang solid, serta penerapan teknologi yang akurat dan real-time.
OJK telah merumuskan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia yang mencakup empat pilar utama:
- Penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian
- Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian
- Akselerasi dan transformasi digital industri perasuransian
- Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan
Implementasi program-program strategis dalam peta jalan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kapasitas dan sumber daya dalam negeri, sehingga mengurangi ketergantungan pada pasar luar negeri. Dengan demikian, rantai pasok industri perasuransian Indonesia akan lebih mandiri, dengan perusahaan asuransi dan reasuransi yang mampu menahan risiko secara optimal.
Strategi Utama Menekan Defisit
Setelah penguatan fundamental industri tercapai, upaya menekan defisit neraca pembayaran dapat dilakukan melalui dua strategi utama:
-
Peningkatan Retensi Agregat Dalam Negeri:
- Perusahaan asuransi dan reasuransi harus memiliki modal yang kuat serta kapabilitas underwriting, pricing, dan pengelolaan risiko yang mumpuni.
- Penerapan skema nasional yang bersifat wajib dan prioritas untuk mengoptimalkan kapasitas dalam negeri.
-
Pengembangan Hub Reasuransi Global/Regional:
-
Memperkuat permodalan dan kapabilitas reasuransi dalam negeri.
- Membuka peluang bagi perusahaan reasuransi luar negeri untuk beroperasi di Indonesia.
Evaluasi dan Pengembangan Skema Optimalisasi Kapasitas Nasional
Skema Optimalisasi Kapasitas Nasional (SOKN) yang baru berupaya menahan risiko di atas retensi optimal perusahaan asuransi penerbit polis dengan menempatkannya ke dalam retensi perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri lain yang bukan penerbit polis.
Skema ini memiliki fitur-fitur:
- Sesi wajib (compulsory cession)
- Sesi prioritas (priority cession)
- Sesi dari perusahaan asuransi penerbit polis ke skema ini menggunakan mekanisme treaty quota share
- Retro sesi dari skema ini (pool) ke semua perusahaan asuransi dan reasuransi yang lain juga dilakukan dengan mekanisme treaty quota share.
Kombinasi fitur utama di atas merupakan koreksi dan solusi mendasar dari upaya mengoptimalkan retensi agregat dalam negeri dilakukan dengan mengumpulkan segmen portofolio risiko dengan kualitas terbaik, yaitu segmen dengan tingkat volatilitas yang rendah karena terpenuhinya hukum bilangan besar.